Pengadilan Agama Raha  adalah Pengadilan Agama kelas I B  merupakan Yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara. Pengadilan Agama Raha terletak di Jl. Gatot Subroto Poros Raha-Tampo. Pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Raha  meliputi 3 Kabupaten di Provinsi  Sulawesi Tenggara, yakni Kabupaten Muna yang terdiri dari 21 Kecamatan, Kabupaten Muna Barat  yang terdiri dari 11 Kecamatan dan Kabupaten Buton Utara 6 Kecamatan. Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Raha dapat dilihat sebagai berikut :

1. Wilayah Hukum untuk Kabupaten Muna terdiri dari 21 Kecamatan, yaitu :

  • a. Kecamatan Lasalepa; dengan 7 Desa/Kelurahan
  • b. Kecamatan Batalaiworu; dengan 4 Desa/Kelurahan
  • c. Kecamatan Katobu; dengan 8 Desa/Kelurahan
  • d. Kecamatan Duruka; dengan 7 Desa/Kelurahan
  • e. Kecamatan Loghia; dengan 9 Desa/Kelurahan
  • f.  Kecamatan Watopute; dengan 8 Desa/Kelurahan
  • g. Kecamatan Kontunaga; dengan 6 Desa/Kelurahan
  • h. Kecamatan Kabawo; dengan 11 Desa/Kelurahan
  • i.  Kecamatan Kabangka; dengan 10 Desa/Kelurahan
  • j.  Kecamatan Bone; dengan 5 Desa/Kelurahan
  • k. Kecamatan Parigi; dengan 11 Desa/Kelurahan
  • l. Kecamatan Tongkuno; dengan 12 Desa/Kelurahan
  • m. Kecamatan Tongkuno Selatan; dengan 6 Desa/Kelurahan
  • n.  Kecamatan Marobo; dengan 5 Desa/Kelurahan
  • o.  Kecamatan Napabalano; dengan 6 Desa/Kelurahan
  • p.  Kecamatan Towea; dengan 5 Desa/Kelurahan
  • q.  Kecamatan Maligano; dengan 6 Desa/Kelurahan
  • r.   Kecamatan Wakorumba Selatan; dengan 5 Desa/Kelurahan
  • s.  Kecamatan Pasir Putih; dengan 6 Desa/Kelurahan
  • t.   Kecamatan Pasikolaga; dengan 4 Desa/Kelurahan
  • u.  Kecamatan Batukara; dengan 4 Desa/Kelurahan

2. Wilayah Hukum untuk Kabupaten Muna Barat  terdiri dari 11 Kecamatan, yaitu :

  1. Kecamatan Sawerigadi; dengan 10 Desa/Kelurahan
  2. Kecamatan Barangka; dengan 8 Desa/Kelurahan
  3. Kecamatan Lawa; dengan 8 Desa/Kelurahan
  4. Kecamatan Wadaga; dengan 7 Desa/Kelurahan
  5. Kecamatan Toworo Selatan; dengan 5 Desa/Kelurahan
  6. Kecamatan Maginti; dengan 8 Desa/Kelurahan
  7. Kecamatan Tiworo Tengah; dengan 8 Desa/Kelurahan
  8. Kecamatan Tiworo Kepulauan; dengan 9 Desa/Kelurahan
  9. Kecamatan Kusambi; dengan 10 Desa/Kelurahan
  10. Kecamatan Napano Kusambi; dengan 6 Desa/Kelurahan

3. Wilayah Hukum untuk Kabupaten Burton Utara  terdiri dari 6 Kecamatan, yaitu :

  1. Kecamatan Bonegunu; dengan 15 Desa/Kelurahan
  2. Kecamatan Kombowa; dengan 11 Desa/Kelurahan
  3. Kecamatan Kulisusu; dengan 23 Desa/Kelurahan
  4. Kecamatan Kulisusu Barat; dengan 14 Desa/Kelurahan
  5. Kecamatan Kulisusu Utara; dengan 14 Desa/Kelurahan
  6. Kecamatan Wakorumba Utara; dengan 13 Desa/Kelurahan