MEDIASI (Prosedur dan Tahapannya)
PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016
- Waktu Pelaksanaan Mediasi
Dalam Perma No 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan di atur tentang waktu mediasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengaturan waktu mediasi ini lebih singkat dengan ketentuan yang terdapat dalam Perma No 1 tahun 2008 yang mengatur jadwal mediasi selama 40 hari. Namun perpanjangan waktu untuk mediasi atas kesepakatan para pihak lebih lama lagi yaitu 30 hari sedangkan dalam Perma No 1 tahun 2008 hanya 14 hari.
- Iktikad Baik dalam Melaksanakan Mediasi
Perma No. 1 tahun 2016 pasal 7 mengatur tentang kewajiban melaksanakan mediasi dengan iktikad yang baik. Para pihak yang terlibat dalam proses mediasi harus mempunyai iktikad yang baik sehingga dengan iktikad yang baik tersebut proses mediasi dapat terlaksana dan berjalan dengan baik. Indikator yang menyatakan para pihak tidak beriktikad baik dalam melaksanakan mediasi, yaitu:
- Tidak hadir dalam proses mediasi meskipun sudah dipanggil dua kali berturut-turut.
- Hadir dalam pertemuan mediasi pertama, tetapi selanjutnya tidak hadir meskipun sudah dipanggil dua kali berturut-turut.
- Tidak hadir berulang-ulang sehingga mengganggu jadwal mediasi.
- Tidak mengajukan atau tidak menanggapi resume perkara.
- Tidak menandatangani kesepakatan perdamaian.
Pelaksanaan mediasi dengan adanya para pihak yang tidak beriktikad baik, mempunyai dampak hukum terhadap proses pemeriksaan perkara. Dalam hal ini dapat dilihat dari aspek para pihak yang tidak beriktikad baik, yaitu:
- Akibat hukum Penggugat yang tidak beriktikad baik
- Penggugat yang tidak berittikad baik gugatannya dinyatakan tidak diterima (NO)
- Penggugat juga dikenai kewajiban membayar biaya mediasi.
- Mediator menyatakan Penggugat tidak berittikad baik dalam laporan mediasi disertai rekomendasi sanksi dan besarannya.
- Hakim Pemeriksa Perkara berdasarkan laporan mediator menggelar persidangan dan mengeluarkan putusan.
- Biaya mediasi sebagai sanksi diambil dari panjar biaya atau pembayaran tersendiri oleh Penggugat dan diserahkan kepada Tergugat.
- Akibat Hukum Tergugat yang Tidak Beriktikad Baik
- Tergugat yang tidak berittikad baik dikenakan pembayaran biaya mediasi.
- Mediator menyatakan Tergugat tidak berittikad baik dalam laporan mediasi disertai rekomendasi sanksi dan besarannya.
- Hakim Pemeriksa Perkara berdasarkan laporan mediator sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara mengeluarkan penetapan tentang tidak berittikad baik dan menghukum Tergugat untuk membayar.
- Pembayaran biaya mediasi oleh Tergugat mengikuti pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Pembayaran dari Tergugat diserahkan kepada Penggugat melalui kepaniteraan.
- Biaya Mediasi
Dalam Perma No. 1 tahun 2016, pembebanan biaya mediasi disebutkan secara rinci dan jelas. Berbeda dengan perma no 1 tahun 2008 yang hanya menyebutkan biaya mediasi secara umum saja. Mengenai biaya mediasi dalam Perma No 1 tahun 2016 dijelaskan bahwa:
Penghitungan biaya mediasi yang inklud dengan panjar biaya perkara dapat dilihat dalam ketentuan di bawah ini:
Komponen Panjar Biaya Perkara
Jumlah Panjar Biaya Perkara …………………………………. Rp …………
- Jenis Mediasi Yang Diatur
- Mediasi Wajib
Mediasi wajib ini adalah mediasi yang dilaksanakan pada hari persidangan dimana para pihak hadir berdasarkan panggilan yang resmi dan patut dan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan. Dalam proses mediasi wajib, masing-masing komponen yang terlibat mempunyai tugas dan fungsi untuk menyukseskan terlaksananya mediasi. Adapun tugas dan kewajiban masing-masing komponen adalah:
- Tugas dan Kewajiban Hakim Pemeriksa Perkara
Hal-hal yang wajib dijelaskan, meliputi:
Setelah menjelaskan, Hakim Pemeriksa Perkara menyerahkan formulir yang memuat:
- Para Pihak telah mendapatkan penjelasan
- Para Pihak telah memahami penjelasan.
- Para Pihak bersedia menempuh mediasi dengan ittikad baik:
Setelah formulir ditandatangani, dimasukkan dalam berkas perkara.Keterangan mengenai penjelasan dan penandatanganan formulir dimuat dalam Berita Acara Sidang (BAS)
- Tugas dan Kewajiban Panitera Yang Bersidang
- Tugas dan Kewajiban Mediator
- Kewajiban Kuasa Hukum
- Pemanggilan para pihak
Adapun tugas dan kewajiban Jurusita atau jurusita pengganti
Dalam melaksanakan proses mediasi wajib, mediator tidak terpaku kepada isi posita dan petitum gugatan. Dengan demikian ruang lingkup mediasi adalah:
Dalam proses mediasi, keterlibatan pihak luar juga diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Adapun hasil-hasil dalam proses mediasi wajib dapat dikategorikan kepada 4 macam hasil mediasi, yaitu:
- Mediasi Berhasil
- Mediasi Berhasil Sebagian
- Bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
- Merugikan pihak ketiga.
- Tidak dapat dilaksanakan.
Mediasi berhasil sebagian ini dibedakan kepada dua hal, yaitu:
- Mediasi Berhasil dengan Sebagian Pihak (Pasal 29)
- Dalam hal proses Mediasi mencapai kesepakatan antara penggugat dan sebagian pihak tergugat, penggugat mengubah gugatan dengan tidak lagi mengajukan pihak tergugat yang tidak mencapai kesepakatan sebagai pihak lawan.
- Kesepakatan Perdamaian Sebagian antara pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh penggugat dengan sebagian pihak tergugat yang mencapai kesepakatan dan Mediator.
- Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikuatkan dengan Akta Perdamaian sepanjang tidak menyangkut aset, harta kekayaan dan/atau kepentingan pihak yang tidak mencapai kesepakatan dan memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (2).
- Penggugat dapat mengajukan kembali gugatan terhadap pihak yang tidak mencapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam hal penggugat lebih dari satu pihak dan sebagian penggugat mencapai kesepakatan dengan sebagian atau seluruh pihak tergugat, tetapi sebagian penggugat yang tidak mencapai kesepakatan tidak bersedia mengubah gugatan, Mediasi dinyatakan tidak berhasil.
- Kesepakatan Perdamaian Sebagian antara pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan pada perdamaian sukarela tahap pemeriksaan perkara dan tingkat upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
- Mediasi Berhasil Sebagian Terhadap Objek Perkara (Pasal 30)
- Dalam hal Para Pihak mencapai kesepakatan atas sebagian dari seluruh objek perkara atau tuntutan hukum, Mediator menyampaikan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 27 ayat (2) kepada Hakim Pemeriksa Perkara sebagai lampiran laporan Mediator.
- Hakim Pemeriksa Perkara melanjutkan pemeriksaan terhadap objek perkara atau tuntutan hukum yang belum berhasil disepakati oleh Para Pihak.
- Dalam hal Mediasi mencapai kesepakatan sebagian atas objek perkara atau tuntutan hukum, Hakim Pemeriksa Perkara wajib memuat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut dalam pertimbangan dan amar putusan.
- Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berlaku pada perdamaian sukarela tahap pemeriksaan perkara dan tingkat upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Terhadap hasil mediasi yang berhasil sebagian, khusus untuk perkara perceraian, Perma No 1 tahun 2016 pada Pasal 31 menyebutkan:
- Untuk Mediasi perkara perceraian dalam lingkungan peradilan agama yang tuntutan perceraian dikumulasikan dengan tuntutan lainnya, jika Para Pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun kembali, Mediasi dilanjutkan dengan tuntutan lainnya.
- Dalam hal Para Pihak mencapai kesepakatan atas tuntutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kesepakatan dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian dengan memuat klausula keterkaitannya dengan perkara perceraian.
- Kesepakatan Perdamaian Sebagian atas tuntutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan jika putusan Hakim Pemeriksa Perkara yang mengabulkan gugatan perceraian telah berkekuatan hukum tetap.
- Kesepakatan Perdamaian Sebagian atas tuntutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Hakim Pemeriksa Perkara menolak gugatan atau Para Pihak bersedia rukun kembali selama proses pemeriksaan perkara.
- Mediasi Tidak Berhasil
Mengenai mediasi yang tidk berhasil, Perma No 1 tahun 2016 pada pasal 32 ayat (1) memberi ketentuan sebagai berikut:
- Mediator wajib menyatakan Mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan dan memberitahukannya secara tertulis kepada Hakim Pemeriksa Perkara, dalam hal:
- Para Pihak tidak menghasilkan kesepakatan sampai batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari berikut perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3); atau
- Para Pihak dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dan huruf e.
- Mediasi Tidak dapat dilaksanakan
Adapun mengenai Mediasi Tidak Dapat Dilaksanakan, Pasal 32 ayat 2 memberi ketentuan:
- Mediator wajib menyatakan Mediasi tidak dapat dilaksanakan dan memberitahukannya secara tertulis kepada Hakim Pemeriksa Perkara, dalam hal:
- melibatkan aset, harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang:
- tidak diikutsertakan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak menjadi salah satu pihak dalam proses Mediasi;
- diikutsertakan sebagai pihak dalam surat gugatan dalam hal pihak berperkara lebih dari satu subjek hukum, tetapi tidak hadir di persidangan sehingga tidak menjadi pihak dalam proses Mediasi; atau
- diikutsertakan sebagai pihak dalam surat gugatan dalam hal pihak berperkara lebih dari satu subjek hukum dan hadir di persidangan, tetapi tidak pernah hadir dalam proses Mediasi.
- melibatkan aset, harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang:
- melibatkan wewenang kementerian/lembaga/instansi di tingkat pusat/daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang tidak menjadi pihak berperkara, kecuali pihak berperkara yang terkait dengan pihak-pihak tersebut telah memperoleh persetujuan tertulis dari kementerian/lembaga/instansi dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah untuk mengambil keputusan dalam proses Mediasi.
- Para Pihak dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
- (3) Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Hakim Pemeriksa Perkara segera menerbitkan penetapan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku
- Mediasi Sukarela Pada Tahap Pemeriksaan Perkara
- Selama pemeriksaan perkara setelah mediasi wajib tidak berhasil, Para Pihak dapat mengajukan permohonan untuk berdamai.
- Atas permohonan tersebut, Hakim Pemeriksa Perkara menunjuk salah seorang Hakim Pemeriksa Perkara sebagai mediator.
- Jangka waktu mediasi adalah 14 hari terhitung sejak Penetapan Printah Mediasi
- Mediasi Sukarela Pada Tahap Upaya Hukum
- Selama perkara belum diputus di tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Para Pihak atas kesepakatan dapat menempuh upaya perdamaian.
- Hasil kesepakatan diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan untuk diserahkan kepada Hakim Pemeriksa Perkara di tingkat Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali.
- Kesepakatan harus mengesampingkan Putusan yang telah ada sebelumnya.
- Hakim Pemeriksa Perkara di tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali memutus berdasarkan kesepakatan tersebut.
- Mediasi di Luar Pengadilan
- Para pihak dengan bantuan mediator yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukannya ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan
- Pengajuan gugatan tsb harus dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen2 yang membuktikan adanya hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa;
- Hakim wajib memastikan kesepakatan itu memenuhi syarat-syarat :
Sesuai kehendak para pihak;
Tidak bertentangan dengan hukum;
Tidak merugikan pihak ketiga;
Dapat dieksekusi;
Dengan itikad baik.
- Administrasi Mediasi
Untuk melihat pola administrasi pengelolaan mediasi di pengadilan dapat dilihat bagan sebagai berikut:
Dari gambaran pola administrasi di atas dapat diketahui bahwa masing-masing komponen dalam peradilan mempunyai tugas dan kewajiban dalam melaksanakan proses mediasi. Untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan kewajiban masing-masing komponen dapat dilihat di bawah ini:
- Ketua Pengadilan Agama
Kewajiban dan tugas Ketua Pengadilan bertugas dalam pengelolaan mediasi adalah:
- Hakim Pemeriksa Perkara
Mengenai tugas dan kewajiban hakim pemeriksa perkara telah dijelaskan pada bagian Mediasi Wajib
- Panitera Muda Gugatan
Dalam pengelolaan mediasi, Panitera Muda Gugatan bertugas dan berkewajiban dalam hal:
- Memberikan informasi kepada calon Penggugat pada saat mendaftarkan gugatan mengenai kewajiban Para Pihak menempuh Mediasi sebelum perkaranya diperiksa hakim berikut penjelasan pengertian dan manfaat penyelesaian sengketa perdata di pengadilan melalui mediasi;
- Memastikan ketertiban dan ketepatan pengisian register mediasi;
- Menyiapkan dokumen penunjang pelaksanaan mediasi
- Mediator, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti
- Petugas Administrasi
Petugas Administrasi mempersiapkan instrumen berupa:
- Petugas Meja Informasi
Petugas meja informasi memberikan informasi mengenai pengertian dan manfaat penyelesaian sengketa perdata di pengadilan melalui mediasi kepada masyarakat pencari keadilan.
- Pengadaan Instrumen Mediasi
Untuk melengkapi pengelolaan administrasi mediasi, Panitera Muda Gugatan harus menyiapkan instrumen-instrumen tersebut. adapun Instrumen-instrumen mediasi yang harus disiapkan oleh Panitera Muda Gugatan adalah:
- Register Mediator
- Register Mediasi
- Register Kesepakatan Perdamaian di Luar Pengadilan
- Penjelasan tentang kewajiban mediasi oleh Ketua Majelis
- Formulir pernyataan Para Pihak atas penjelasan mediasi
- Penetapan Perintah Mediasi dan Penunjukan Mediator
- Berita Acara Sidang Penunjukan Mediator
- Resume Perkara
- Relaas Panggilan Penggugat
- Relaas Penggilan Tergugat
- Formulir Jadwal Mediasi
- Persetujuan Para Pihak atas kesepakatan perdamaian yang akan ditandatangani oleh Kuasa Hukum
- Kesepakatan Perdamaian sebagian objek
- Kesepakatan Perdamaian sebagian pihak
- Kesepakatan Perdamaian di luar Pengadilan
- Kesepakatan Perdamaian seluruhnya
- Kesepakatan Perdamaian Assessoir dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama
- Pernyataan mediasi berhasil atau tidak berhasil
- Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara
- Laporan Mediator tentang pihak yang tidak berittikad baik
- Akta Perdamaian
- Amar Putusan Akhir Penghukuman Biaya Mediasi kepada Penggugat
- Amar Putusan Akhir Penghukuman Biaya Mediasi kepada Tergugat.
- Laporan Mediasi
Semua instrumen ini nantinya dibagikan kepada masing-masing pelaksana pengelola administrasi mediasi, dengan peruntukan sebagai berikut:
- Hakim Pemeriksa Perkara
Instrumen untuk hakim pemeriksa perkara adalah:
- Penjelasan tentang kewajiban mediasi
- Formulir Pernyataan Para Pihak atas Penjelasan Mediasi
- Penetapan Perintah Mediasi dan Penunjukan Mediator
- Akta Perdamaian
- Amar Putusan Akhir Penghukuman Biaya Mediasi kepada Penggugat
- Amar Putusan Akhir Penghukuman Biaya Mediasi kepada Tergugat.
- Mediator
Instrumen yang diberikan kepada mediator adalah:
- ResumePerkara
- Formulir Jadwal Mediasi
- Kesepakatan Perdamaian seluruhnya
- Kesepakatan Perdamaian sebagian objek
- Kesepakatan Perdamaian sebagian pihak
- Kesepakatan Perdamaian Assessoir dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama
- Pernyataan mediasi berhasil atau tidak berhasil
- Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara
- Laporan Mediator tentang pihak yang tidak berittikad baik
- Panitera Pengganti
Untuk panitera yang bersidang, instrumen yang disiapkan adalah Berita Acara Sidang.
- Petugas Administrasi
- Register Mediator
- Register Mediasi
- Register Mediasi di luar pengadilan
- Laporan Mediasi
- Jurusita/Jurusita Pengganti
- Relaas Panggilan Penggugat
- Relaas Panggilan Tergugat
- Relaas Panggilan Pihak Lainnya
- Relaas Panggilan Ahli/Tokoh Masyarakat
TAHAPAN MEDIASI