KEBERADAAN POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN AGAMA RAHA
Untuk tahun 2023 Pengadilan Agama Raha menjalin perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sultra (LBH-HAMI Sultra) tentang Penetapan Konsultan Jasa Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Raha Tahun 2023 dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Raha No. W21-A4/78/HK.05/SK/1/2023 tanggal 02 Januari 2023 [Download]
PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM
Penerima layanan posbakum yaitu adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI
Posbakum Pengadilan Agama Raha memberikan layanan berupa:
- Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan (surat gugatan/permohonan)
- Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
SYARAT-SYARAT DAN MEKANISME
Untuk mendapatkan jasa layanan posbakum, maka penerima layanan harus melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau
- Dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan posbakum pengadilan dan disetuju oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon Layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana pada poin 1, 2 dan 3 di atas.
DASAR HUKUM
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- Surat Edaran Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan