KEWENANGAN UMUM
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan;
- Waris;
- Wasiat;
- Hibah;
- Wakaf;
- Zakat;
- Infaq;
- Shadaqah; dan
- Ekonomi syari'ah.
Maksud “perkawinan” di sini adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:
- Izin beristri lebih dari seorang;
- Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
- Dispensasi kawin;
- Pencegahan perkawinan;
- Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
- Pembatalan perkawinan;
- Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
- Perceraian karena talak;
- Gugatan perceraian;
- Penyelesaian harta bersama;
- Penguasaan anak-anak;
- Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
- Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
- Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
- Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
- Pencabutan kekuasaan wali;
- Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
- Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
- Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
- Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
- Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
- Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Sedangkan maksud “ekonomi syari’ah” di sini adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:
- Bank syari’ah;
- Lembaga keuangan mikro syari’ah.
- Asuransi syari’ah;
- Reasuransi syari’ah;
- Reksa dana syari’ah;
- Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
- Sekuritas syari’ah;
- Pembiayaan syari’ah;
- Pegadaian syari’ah;
- Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
- Bisnis syari’ah.
KEWENANGAN KHUSUS
- Pengadilan Agama Jakarta Pusat memiliki kewenangan khusus terkait dengan kompetensi relatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Kewenangan khusus tersebut berkaitan dengan memungkinkannya Pengadilan Agama Jakarta Pusat dijadikan sebagai alternatif tempat berperkara bagi para pihak yang berkediaman di luar negeri.
- Pengadilan Agama jakarta Pusat memiliki kewenangan khusus untuk melaksanakan sidang pengesahan perkawinan (Itsbat Nikah) di Kantor Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 084/KMA/SK/V/2011.