Untitled 1

Written by Super User on . Hits: 1009

Biaya Proses Berperkara
Pengadilan Agama Raha
Tahun 2023

SK_BIAYA_PROSES

 

 

 

Catatan:

  1. Perhitungan panjar biaya perkara tersebut diatas adalah panjar biaya zona I.
  2. Biaya Transportasi/Sewa Kendaraan Untuk Perkara :
  3. Pemeriksaan Setempat ( PS );
  4. Sita Jaminan;
  5. Sita Eksekusi;
  6. Pengangkatan Sita;
  7. Eksekusi Riil;
  8. Eksekusi Pengosongan; adalah : Raduis I. Rp. 500.000,- Radiu II. Rp. 2.500.000,- Radius III. Rp. 3.500.000,- Radiu IV. Rp. 7.500.000,- dan Radius V. Rp. 9.000.000,-
  9. Perhitungan biaya panggilan dan PNBP didasarkan pada jumlah para pihak;
  10. Perkara gugatan selain perceraian adalah: Izin poligami, Pencegahan perkawinan, Penolakan perkawinan, Pembatalan perkawinan, Kelalaian atas kewajiban suami/istri, Harta bersama, Penguasaan anak, Nafka anak oleh ibu karana ayah tidak mampu, Hak-hak bekas istri/kewajiban bekas suami, Pencabutan kekuasaan orang tua, Perwaliyan, Pencabutan kekuasaan wali, Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan, Ganti rugi terhadap wali, Asal usul anak, Pengesahan perkawinan/Isbat Nikah yang kontentius, Izin kawin, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Ekonomi Syariah dan Gugatan lain-lain;
  11. Perkara Voluntair adalah: Pengesahan anak, Asal usul anak, Perkawinan anak campuran, Pengesahan Perkawinan / Isbat Nikah, Izin Kawin, Dispensasi Kawin, Wali Adhol,P3HP/penetapan ahli waris;
  12. Biaya Non SKUM (Dibayar langsung oleh pemohon):
    • Keamanan
    • Uang transport dan konsumsi rapat koordinasi
    • Sewa kendaraan angkutan barang (jika diperlukan)
    • Sewa gudang (jika diperlukan)
    • Alat berat (jika diperlukan)
    • Upah harian tenaga pembantu (jika diperlukan)
    • Uang harian dan transport tenaga ahli ( Juru ukur, Kelistrikan dan lain-lain, jika diperlukan)
  13. Biaya panggilan/pemberitahuan sesuain radius;
  14. Biaya pengiriman surat mohon bantuan dan weselpos Rp.50.000; per surat (termaksud biaya kirim balik);
  15. Selain perkara cerai perhitungan biaya panggilan didasarkan pada jumlah para pihak;
  16. Penggunaan biaya pengiriman secara at cost;
  17. Jika panjar biaya yang disetorkan ke Rekening penampungan biaya perkara berlebih setelah perkara selesai, akan dikembalikan sisanya, dan jika kurang sebelum perkara selesai akan diperintahkan umtuk menambah panjar tersebut.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Raha

Jalan Poros Raha-Tampo, Desa Laslepa, Kec. Lasalepa, Kab. Muna, Sulawesi Tenggara

Telp: 0403-2523238

Fax: 0403-2523238

Website : www.pa-raha.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi