Biaya Proses Berperkara
Pengadilan Agama Raha
Tahun 2023
Catatan:
- Perhitungan panjar biaya perkara tersebut diatas adalah panjar biaya zona I.
- Biaya Transportasi/Sewa Kendaraan Untuk Perkara :
- Pemeriksaan Setempat ( PS );
- Sita Jaminan;
- Sita Eksekusi;
- Pengangkatan Sita;
- Eksekusi Riil;
- Eksekusi Pengosongan; adalah : Raduis I. Rp. 500.000,- Radiu II. Rp. 2.500.000,- Radius III. Rp. 3.500.000,- Radiu IV. Rp. 7.500.000,- dan Radius V. Rp. 9.000.000,-
- Perhitungan biaya panggilan dan PNBP didasarkan pada jumlah para pihak;
- Perkara gugatan selain perceraian adalah: Izin poligami, Pencegahan perkawinan, Penolakan perkawinan, Pembatalan perkawinan, Kelalaian atas kewajiban suami/istri, Harta bersama, Penguasaan anak, Nafka anak oleh ibu karana ayah tidak mampu, Hak-hak bekas istri/kewajiban bekas suami, Pencabutan kekuasaan orang tua, Perwaliyan, Pencabutan kekuasaan wali, Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan, Ganti rugi terhadap wali, Asal usul anak, Pengesahan perkawinan/Isbat Nikah yang kontentius, Izin kawin, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Ekonomi Syariah dan Gugatan lain-lain;
- Perkara Voluntair adalah: Pengesahan anak, Asal usul anak, Perkawinan anak campuran, Pengesahan Perkawinan / Isbat Nikah, Izin Kawin, Dispensasi Kawin, Wali Adhol,P3HP/penetapan ahli waris;
- Biaya Non SKUM (Dibayar langsung oleh pemohon):
- Keamanan
- Uang transport dan konsumsi rapat koordinasi
- Sewa kendaraan angkutan barang (jika diperlukan)
- Sewa gudang (jika diperlukan)
- Alat berat (jika diperlukan)
- Upah harian tenaga pembantu (jika diperlukan)
- Uang harian dan transport tenaga ahli ( Juru ukur, Kelistrikan dan lain-lain, jika diperlukan)
- Biaya panggilan/pemberitahuan sesuain radius;
- Biaya pengiriman surat mohon bantuan dan weselpos Rp.50.000; per surat (termaksud biaya kirim balik);
- Selain perkara cerai perhitungan biaya panggilan didasarkan pada jumlah para pihak;
- Penggunaan biaya pengiriman secara at cost;
- Jika panjar biaya yang disetorkan ke Rekening penampungan biaya perkara berlebih setelah perkara selesai, akan dikembalikan sisanya, dan jika kurang sebelum perkara selesai akan diperintahkan umtuk menambah panjar tersebut.