Penggunaan Teori Argumentasi terhadap Penegakan Hukum Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika
Dr. Listyowati Sumanto, S.H., M.H (Lektor Kepala)
Rizka Anugrah Azhari A.md, S.M,., M.H (Penata Layanan Operasional)
Pendahuluan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945) menyatakan “Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum”. Artinya segala tindakan anggota perusahaan harus berdasarkan undang-undang (Sitabuana, 2020). Masyarakat dan pejabat, petani dan menteri, apapun nama dan pangkatnya, harus taat pada hukum. Hukum merupakan landasan tindakan manusia, setiap orang baik sipil maupun militer harus bertindak dan berperilaku dalam koridor hukum (Budiono et al., 2015);(Muhammad & Niaga, 2004). Sebab salah satu tujuan hukum adalah ketertiban, kedamaian, ketentraman dan keharmonisan dalam hubungan antar manusia (Irwansyah, 2020).
Pelanggaran terhadap aturan hukum, Untuk memulihkan ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum dalam masyarakat maka hukum harus ditaati, pelaku yang melanggar ketentuan hukum harus mempertanggung-jawabkan secara hukum dihadapan pengadilan (hakim) yang terbuka untuk umum (Martha & SH, 2018);(Rabbani, 2021). Ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Narkotika (disebut UU Narkotika) didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan UU Narkotika dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, perlindungan, kemanusiaan, ketertiban, perlindungan dan keamanan, nilai keilmuan dan kepastian hukum (Hariyanto, 2018);(Laoly, 2019).
Adapun yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 103, diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Narkotika, yang menyebutkan: “Pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dengan demikian, menurut Undang-Undang Narkotika pencandu narkotika mempunyai hak untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 jo Pasal 103 jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika (Rismanda & Ginting, 2018).
Di sisi lain, Undang-Undang Narkotika juga memberikan penegasan yang justru dapat menjerat pengguna narkotika sebagai pelaku kejahatan narkotika (St Fatmawati & Niasa, 2022). Dalam Undang-Undang Narkotika, ditegaskan bahwa: “Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum”. Konsekuensi dari unsur “tanpa hak” dan “melawan hukum” adalah bahwa semua penyalahguna narkotika dipandang sebagai orang yang melawan hukum atau pelaku kejahatan (St Fatmawati & Niasa, 2022);(Supriyatin, 2017).
Sesuai rumusan penyalahguna narkotika tersebut di atas, maka penyalahguna narkotika dapat diartikan secara luas termasuk produsen, pengedar maupun pengguna (Santi, Yuliartini, & Mangku, 2020). Hal ini akan menyebabkan kedudukan pengguna narkotika menjadi sulit untuk diposisikan apakah sebagai pelaku atau korban dari kejahatan tindak pidana narkotika (Sibuea, 2016). Jika diposisikan sebagai penyalahguna, maka akan dijatuhkan hukuman pidana, sebaliknya jika diposisikan sebagai korban, maka akan diarahkan untuk rehabilitasi.
Ketidakjelasan pengaturan tersebut akan menyebabkan salah tafsir dalam memberikan hukuman pidana (Sibuea, 2016). Ketentuan tersebut dapat menimbulkan kerancuan di dalam Undang-Undang Narkotika, khususnya dalam pelaksanaan ketentuan rehabilitasi bagi pengguna. Sehingga berdasarkan latar belakang masalah yang sudah dipaparkan sebelumnya, maka penulis bermaksud melakukan analisis dengan judul “Penggunaan Teori Argumentasi Terhadap Penegakan Hukum Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 89/Pd. Sus/2023/PN Raha)”. Pokok permasalahannya adalah begaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 89/Pd.Sus/2023/PN Raha.
Metode Penelitian
Metode adalah cara kerja atau tata kerja untuk mendapatkan pemahaman mengenai objek yang menjadi sasaran dari ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Sedangkan penelitian merupakan suatu kerja ilmiah yang bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten. Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari sesuatu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan cara menganalisanya.
Dengan demikian secara umum objek penelitian adalah norma hukum yang terwujud dalam kaidah-kaidah hukum yang dibuat dan diterapkan oleh penegak hukum yaitu hakim dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan tindak pidana narkotika. Secara khusus, objek penelitiannya adalah Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 89/Pd.Sus/2023/PN Raha. Jenis penelitian menggunakan tipe penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, serta doktrin (ajaran).
Peter Mahmud Marzuki menjelaskan penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan yang dihadapi. Penelitian hukum normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Penggunaan metode penelitian hukum normatif dikarenakan penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Data sekunder pada penelitian ini meliputi (1) bahan hukum primer terdiri dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Narkotika, Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 89/Pd.Sus/2023/PN Raha; (2) bahan hukum sekunder terdiri dari buku, jurnal.
Sifat penelitian adalah deskriptif yang ditujukan untuk menggambarkan secara tepat, akurat, dan sistematis gejala-gejala hukum terkait penerapan tindak pidana narkotika di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian bersifat deskriptif ini bertujuan untuk menggambarkan penegakan
hukum terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Analisis data sekunder dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Penalaran deduktif adalah suatu jenis penalaran atau metode berpikir yang digunakan untuk mencapai kesimpulan yang pasti atau logis berdasarkan premis atau asumsi umum yang yang telah ada sebelumnya, untuk mencapai kesimpulan yang bersifat khusus atau konkret.
Hasil dan Pembahasan
- Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dalam Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 89/Pd.Sus/2023/PN Raha
Dalam pembahasan hasil penelitian ini digunakan Teori Argumentasi. Argumentasi hukum merupakan kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum seperti perjanjian, transaksi perdagangan, dan lainnya. Selain itu, pencarian dasar hukum juga bisa dilakukan pada kasus pelanggaran hukum pidana, perdata, maupun administrasi, dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada (Eleanora, 2024).
Kemudian, para ahli teori hukum mengklasifikasikan 3 (tiga) pengertian dari argumentasi hukum, yaitu: 1) Mencari substansi hukum untuk diterapkan dalam masalah yang sedang terjadi. 2) Argumentasi dari substansi hukum yang ada untuk diterapkan terhadap putusan yang harus diambil, atas perkara yang terjadi. 3) Argumentasi mengenai putusan yang harus diambil oleh hakim dalam suatu perkara dengan mempertimbangkan semua aspek.
Terdapat dua macam model argumentasi hukum antara lain: 1) Systemic legal reasoning, yakni kegiatan yang bercorak normatif, yang dibangun di atas sistem penalaran hukum, dan mengandung unsur rasionalisme, positivisme hukum apriori, analisa, deduksi, koherensi, penelitian hukum normatif, dan berpikir sistemik. 2) Critical legal reasoning, yakni kegiatan yang unsurnya terdiri dari empirisme, historikal, yurisprudensi, aposteriori, sintesa, induksi, korespondensi, penelitian hukum sosiologis dan berpikir kritis.
Pembahasan hasil penelitian ini menggunakan Systemic Legal Reasoning, karena merupakan kegiatan yang bercorak normatif, yang dibangun di atas sistem penalaran hukum, dan mengandung unsur rasionalisme, positivisme hukum apriori, analisa, deduksi, koherensi, penelitian hukum normatif, dan berpikir sistemik. Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama Munawara, S.H., dan La Jamuli, S.H., pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Pemerhati Keadilan dan Hak Asasi Manusia (LBH PEKHAM) berkedudukan di Jl. Bunga Kamboja Ruko C Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2023 yang telah diregister pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Raha nomor 79/SK/PID/2023/PN RAH tertanggal 12 Juni 2023, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara:
Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha memutuskan; 1) Menyatakan terdakwa Ahmad Padillah Alias Dila Bin Muhammad Solo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu”.
Sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. 2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara. 3) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam
- Menetapkan barang bukti berupa: a) (satu) buah dos kecil bertuliskan ASB Bearing Units didalamnya terdapat 5 (lima) potongan pipet bening bergaris merah berisi kristal bening diduga b) Nomor Sim Card: (1) 0822-3573-2025 dan sim card (2) 0821-9033-9820. c) 1 (satu) buah korek gas. 6) Dimusnahkan: 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna biru navi. 7) Dirampas Untuk Negara: 1 (satu) unit motor Merk Yamaha Fino warna Putih tanpa nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH3SE88DONJ 341493 dan nomor mesin E3R2E-3302388. 8) Dikembalikan kepada Terdakwa Ahmad Padillah Alias Dila Bin Muhammad Solo.
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha, pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023, oleh kami, Mohamad Aulia Syifa, S.Pd., S.H., M.Kn., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Akbar Rusli, S.H., M.H., Yuri Stiadi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Musafati, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Raha, serta dihadiri oleh, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
A. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika menurut Putusan Nomor 89/Pd.Sus/2023/PN Raha:
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 89/Pd.Sus/2023/PN Raha bahwa surat dakwaan yang diuraikan Penuntut Umum dalam perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan hukum pidana materiil yang didakwakan pada dakwaan ketiga yakni terdakwa melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut:
1. Unsur Setiap Orang
Unsur setiap orang adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (recht persoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya (Amanda, Humaedi, & Santoso, 2017). Berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan, ternyata para terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas para terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
1. Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum.
Tanpa hak dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tanpa izin dan atau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu, yaitu Menteri atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan.
Melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atas izin dari pihak yang berwenang untuk itu, yaitu Menteri atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika namun terjadi penyalahgunaan izin atau diluar peruntukan dari izin yang diberikan. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah ditentukan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan izin menggunakan Narkotika dan pengadaannya harus dilakukan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat.
Sehingga apakah terdakwa ada izin atau tidaknya dalam perbuatannya, hal tersebut akan menjadi pembahasan lebih mendalam dalam unsur pokok yang didakwakan kepada terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta hukum jelas bahwa terdakwa tidak ada izin atau surat yang menerangkan bahwa terdakwa berhak untuk untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Barang bukti yang diamankan dari terdakwa merupakan narkotika 1 (satu) dos kecil bertuliskan Asb Bearing Units didalamnya terdapat 5 (lima) potong pipet bening bergaris merah berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7982 (nol koma tujuh sembilan delapan dua) gram yang diberi nomor barang bukti 1799/2023/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan demikian unsur tanpa hak atau melawan hukum tersebut telah terpenuhi pula.
2. Unsur Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram
Unsur ini dirumuskan secara alternatif, artinya jika salah satu sub unsur sudah terpenuhi, maka unsur ini dianggap telah terbukti, Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WITA terdakwa ditangkap pihak Satnarkoba Polres Muna di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lumba-lumba Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu Kab. Muna karena kejahatan narkotika shabu.
B. Hambatan -hambatan yang dihadapi oleh Satnarkoba Polres Muna ada 2 (dua) yaitu hambatan non-penal policy dan hambatan penal policy
Penegakan hukum terhadap pecandu dan pengguna narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika meliputi upaya penanggulangan secara non penal policy yaitu upaya pre-emptif (penyuluhan) dan preventif (pencegahan). Upaya pre-emtif yang dilakukan adalah dilakukan patroli dialogis oleh Satnarkoba Polres Muna sedangkan upaya preventif yang dilakukan adalah dengan melakukan razia-razia di tempat-tempat hiburan malam. Upaya penanggulangan secara penal policy lebih menitikberatkan pada tindakan represif (penindakan secara langsung). Represif (penindakan secara langsung) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian adalah guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan tindak pidana narkotika.
Kesimpulan
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 89/Pd.Sus/2023/PN Raha, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana narkotika telah sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanpa adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Sebagai akibatnya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00. Ketentuan mengenai pidana alternatif yang berlaku jika denda tidak dibayar juga disebutkan, yaitu pidana penjara selama 6 bulan. Putusan ini dianggap tepat untuk melakukan pembinaan terhadap terdakwa. Di sisi lain, Satnarkoba Polres Muna menghadapi dua hambatan, yakni hambatan non-penal policy dan hambatan penal policy.
BIBLIOGRAFI
Amanda, Maudy Pritha, Humaedi, Sahadi, & Santoso, Meilanny Budiarti. (2017). Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja (Adolescent Substance Abuse). Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2).
Budiono, Abdul Rachmad, SH, M. H., Bellefroid, Zevenbergen, Chand, Hari, Sidharta,
- Arief, & Mahmud, Peter. (2015). Ilmu Hukum Dan Penelitian Hukum*. tt. Eleanora, Fransiska Novita. (2024). Argumentasi Hukum (legal Reasoning) Dan Kaidah-
kaidah Hukum Masyarakat.
Hariyanto, Bayu Puji. (2018). Pencegahan dan Pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).
