Written by Super User on . Hits: 4931

Kepastian Hukum Pernikahan Dalam Masa Iddah (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)

Dody Abdillah, S.H.

(Analisis Perkara Peradilan)

 

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

perkawinan merupakan sesuatu yang sangat sakral bagi umat manusia dan menjadi suatu perbuatan suci menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Seseorang yang menikah tidak hanya ingin memenuhi kebutuhan hasrat jiwanya melainkan ingin mencapai kedamaian, ketentraman dan sikap saling mengayomi di antara suami istri dengan dilandasi cinta dan kasih sayang yang dalam. Selain itu, tujuan lain dari pernikahan adalah membina kehidupan dalam berumah tangga yang abadi serta mewujudkan kebahagiaan diantara suami istri dengan tujuan melanjutkan keturunan.

Dalam hukum islam telah diatur terkait hukum perkawinan, mulai dari rukun nikah, syarat sah nikah, larangan nikah, dan sebagainya. Selaras dengan hukum islam, hukum positif di Indonesia mengadopsi aturan-aturan yang ada di hukum islam dan kemudian diadakan penyesuaian sehingga dapat berlaku umum baik untuk umat islam maupun non islam. Penyesuaian yang dimaksud ialah bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.[1]

Pada praktik pelaksanaan perkawinan, hukum islam memiliki rukun dan syarat sah nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan sah secara hukum.[2] Yang dimaksud dengan syarat ialah suatu yang harus ada dalam (sebelum) perkawinan tetapi tidak termasuk hakikat perkawinan itu sendiri. Jika salah satu syarat sah dari perkawinan tersebut tidak terpenuhi maka perkawinan itu dianggap tidak sah.[3] Sedangkan yang dimaksud dengan rukun perkawinan ialah hakikat dari perkawinan itu sendiri, jadi tanpa adanya salah satu rukun, perkawinan tidak mungkin dilaksanakan. Adapun rukun perkawinan ialah :[4]

  1. Calon suami
  2. Calon isteri
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. Ijab dan kabul.

Walaupun rukun nikah sudah lengkap dan terpenuhi, masyarakat acap kali tidak mengindahkan syarat sah perkawinan. Meskipun bukan bagian hakikat perkawinan, syarat sah melekat pada setiap rukun nikah dan apabila tidak dipenuhi maka konsekuensinya ialah perkawinan tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan. Dalam hukum positif di Indonesia, rukun dan syarat perkawinan diatur dalam Bab IV KHI dan UU Perkawinan serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU perkawinan.

Salah satu syarat sah pernikahan ialah ketentuan masa Iddah (waktu tunggu) bagi perempuan yang putus perkawinannya dikarenakan diceraikan atau karena kematian suami. Seringkali didapati suatu perkawinan dilangsungkan dengan tanpa memperhatikan kondisi calon istri apakah ia mempunyai masa iddah atau tidak. Perkawinan seperti ini banyak dijumpai dalam perkawinan siri atau perkawinan yang tidak tercatat biasanya masih dilakukan di desa-desa. Melangsungkan perkawinan dengan hanya dilakukan secara siri atau dibawah tangan beresiko melanggar ketentuan baik secara hukum islam maupun hukum positif yang dapat berakibat tidak sahnya suatu perkawinan tersebut. Di sisi lain, perkawinan siri atau dibawah tangan yang dilakukan tidak mempunyai kepastian hukum sehingga berpotensi merugikan bukan hanya diri sendiri namun juga merugikan orang lain. Permasalahan diatas menjadi perhatian penulis untuk memilih judul “Kepastian Hukum Pernikahan dalam masa iddah (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)

B. Rumusan Masalah

  1. Apa itu masa Iddah menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia?
  2. Bagaimana kepastian hukum pernikahan yang dilangsungkan masih dalam masa iddah menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia?   
  3. Metode Penelitan

Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis yakni penelitian yang menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang diteliti dan dianalisis berdasar fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.

Metode pendekatan yang digunakan ialah metode normatif, yakni dengan berusaha mengkaji dan menguji data yang berkaitan dengan perkawinan yang dilakukan oleh seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah setelah putus perkawinannya.

Dalam penulisan artikel ini digunakan metode penelitian hukum normatif.

PEMBAHASAN

  1. Masa Iddah Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
  2. Pengertian Iddah Menurut Hukum Islam

Kata Iddah diambil dari bahasa arab berasal dari akar kata adda- ya uddu- idatan yang artinya menghitung atau hitungan.[5] Sedangkan Iddah secara istilah artinya masa menunggu bagi perempuan yang telah bercerai dengan suaminya (baik cerai hidup atau cerai mati).[6] Masa iddah bertujuan tidak lain dimaksudkan sebagai sarana menentukan apakah perempuan yang bercerai tersebut sedang dalam kondisi hamil atau tidak. Dalam pengertian lain, Iddah diartikan sebagai masa menunggu yang dilalui oleh perempuan.[7]

Adapun whabah Az Zuhaili menjelaskan bahwa Iddah merupakan masa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Setelah terjadinya perpisahan yang harus dijalani oleh si isteri dengan tanpa melakukan perkawinan sampai selesai masa iddahnya.[8] Kata Iddah juga dimaknai sebagai masa menunggu yang dijalani oleh seorang perempuan untuk mengetahui kebersihan rahimnya, untuk beribadah atau menjalani masa duka yang dilakukan isteri terhadap kepergian suaminya (meninggal).[9]

  1. Ketentuan Masa Iddah Menurut Hukum Islam

Ketentuan atau ketetapan hukum yang berlaku dalam hukum islam terkait masa iddah seorang perempuan disebutkan secara langsung baik dalam Al-Quran, antara lain:

  • Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 234 :

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًاۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ۝٢٣٤

disebutkan bahwa bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya sedang ia tidak dalam keadaan hamil maka masa iddahnya ialah 4 bulan 10 hari.

  • S. Al-Baqarah ayat 228 :

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًاۗ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌࣖ ۝٢٢٨

dijelaskan bahwa bagi perempuan yang diceraikan oleh suaminya yang masih hidup maka masa iddahnya ialah tiga kali suci. Begitu juga bagi perempuan yang diceraikan oleh suami yang masih hidup dan wanita masih haid maka masa iddahnya ialah 3 kali suci.

  • Dalam Q.S. Ath-Thalaq ayat 4 :

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا ۝٤

menyebutkan bahwa bagi perempuan yang diceraikan oleh suaminya sedangkan ia belum (misalnya usianya masih sedikit) atau tidak lagi haid karena usia maka masa iddahnya adalah tiga bulan. Bagi perempuan dalam keadaan hamil maka masa iddahnya ialah sampai lahir anak yang dikandung.

  • Dalam Q.S. Al-Ahzab ayat 49 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا ۝٤٩

bahwa bagi perempuan yang ditalak sedangkan ia selama masa pernikahannya belum pernah melakukan hubungan dengan suaminya (qabla dukhul) maka ia tidak berlaku masa iddah.

  • Dalam Hadis Riwayat Ibnu Majah :

سنن ابن ماجه ٢٠٧٤: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ مَطَرٍ الْوَرَّاقِ عَنْ رَجَاءِ بْنِ حَيْوَةَ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ ذُؤَيْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ لَا تُفْسِدُوا عَلَيْنَا سُنَّةَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِدَّةُ أُمِّ الْوَلَدِ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Sunan Ibnu Majah 2074: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata: telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sa'id bin Abu 'Arubah dari Mathar Al Warraq dari Raja bin Haiwah dari Qabishah bin Dzu`aib dari Amru bin 'Ash ia berkata: "Janganlah kalian merusak sunnah Nabi kami, Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Masa Iddah ummul walad adalah empat bulan sepuluh hari."

  1. Pengertian Iddah Menurut Hukum Positif

Dalam hukum positif Indonesia berlaku 2 sumber hukum yaitu Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Baik dari KHI maupun UU Perkawinan tidak ada pasal yang menjelaskan secara lengkap pengertian dari masa iddah sebagaimana lazimnya definisi dalam kamus ilmu hukum. Definisi masa iddah hanya tersirat dan ditarik dari ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam dua aturan tersebut. Kedua aturan tersebut masing-masing hanya mengartikan masa iddah dengan masa tunggu.

  1. Ketentuan Masa Iddah Menurut Hukum Positif

Kompilasi Hukum Islam mengatur masa iddah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 153 KHI

  • Bagi istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu (Iddah) kecuali qabla dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.[10]
  • diatur beberapa ketentuan waktu tunggu (iddah) bagi janda diantaranya:
  1. apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla dukhul maka waktu tunggu (iddah) ditetapkan 130 hari.
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu (iddah) bagi janda yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari.
  3. Apabila perkawinan putus karena perceraian maupun kematian suami, sedangkan janda tersebut dalam keadaan hamil maka waktu tunggu (iddah) ditetapkan sampai ia melahirkan.
  • Tidak ada waktu tunggu (iddah) bagi perkawinan yang putus karena perceraian sedangkan janda dan bekas suaminya qobla dukhul.
  • Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, masa tunggu (iddah) mulai dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, masa tunggu (iddah) mulai dihitung sejak kematian suaminya.
  • Waktu tunggu (iddah) bagi janda yang pernah haid sedangkan pada waktu menjalani masa iddah tidak haid karena menyusui, maka waktu tunggu (iddah) ditentukan 3 kali waktu haid.
  • Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, maka masa tunggu (iddah) selama satu tahun. Namun apabila dalam waktu satu tahun tersebut ia kembali haid maka waktu tunggu (iddah) menjadi 3 kali waktu suci.

Pasal 154 KHI

Ketentuan berikutnya adalah apabila isteri yang bertalak raj’I kemudian pada waktu tunggu (iddah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, ayat (5) dan ayat (6) pasal 153, ditinggal mati suaminya, maka waktu tunggu (iddah) berubah menjadi 4 bulan 10 hari dihitung sejak kematian bekas suaminya.

Pasal 155 KHI

Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya dikarenakan khuluk, fasakh dan li’an berlaku iddah talak.

Di sisi lain terdapat ketentuan yang ikut mengatur masa iddah, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 194 tentang Perkawinan dengan aturan pelaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan dalam UU Perkawinan dan aturan pelaksananya berlaku secara umum baik bagi warga negara pemeluk agama islam maupun non-islam. Apabila ketentuan masa iddah menurut Kompilasi Hukum Islam dengan UU Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 dikomparasikan maka terlihat jelas bahwa secara garis besar kedua aturan tersebut harmonis dengan UU Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur masa iddah secara umum dan Kompilasi Hukum Islam mengatur masa iddah secara spesifik dengan berdasarkan hukum islam.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengatur masa iddah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:[11]

  • Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 hari.
  • Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari dn bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 hari.
  • Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan
  • Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan intim
  • Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
  1. Kepastian Hukum Pernikahan Yang Dilangsungkan Masih Dalam Masa Iddah Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Di Indonesia
  2. Kepastian hukum pernikahan yang dilangsungkan pada masa iddah

Suatu perkawinan adalah sah apabila telah dilaksanakan sesuai dengan rukun dan syarat sah yang telah ditentukan. Dalam hukum islam, perkawinan dikatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat sah yang telah diatur dalam agama Islam.[12] yang dimaksud dengan syarat adalah suatu hal yang harus ada dalam (sebelum) perkawinan akan tetapi bukan termasuk kedalam hakikat perkawinan itu sendiri. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi berakibat perkawinan itu tidak sah.[13] Sedangkan yang dimaksud dengan rukun perkawinan ialah hakikat dari perkawinan itu sendiri sehingga apabila suatu perkawinan dilaksanakan dengan kondisi rukun perkawinan tidak terpenuhi walaupun hanya satu maka perkawinan tersebut tidak bisa dilaksanakan.[14]

hukum islam telah mengatur ketentuan mengenai syarat sahnya perkawinan, antara lain:

  • Perkawinan yang akan dilakukan tidak melanggar larangan-larangan yang termuat dalam Al-Quran seperti halnya (perbedaan agama) dengan pengecualian khusus laki-laki islam boleh menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani).[15]
  • Calon pengantin laki-laki dan perempuan yang keduanya telah akil baligh (dewasa dan berakal).
  • Harus dengan persetujuan kedua calon pengantin, tanpa adanya paksaan.
  • Wali nikah harus ada untuk calon pengantin perempuan yang memenuhi syarat.[16]
  • Dua orang saksi yang keduanya beragama Islam, dewasa, dan adil.
  • Calon suami harus memberi mas kawin kepada calon istri berdasarkan Q.S. An-Nisa’ ayat 25
  • Ijab dan Qabul.

Dalam hukum positif di Indonesia, hukum perkawinan diatur dengan Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan. Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selain itu masih dipasal yang sama diatur pula bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-udangan yang berlaku.[17]

Ketentuan pasal 2 UU Perkawinan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 10 PP Nomor 1 Tahun 1975 menentukan tatacara perkawinan yakni perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dengan mengindahkan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.[18]

Mempertegas UU Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum islam.[19] dalam KHI juga diatur tentang pencatatan perkawinan yakni pada pasal 5 dan 6 KHI, sedangkan akta nikah dan itsbat nikah diatur pada pasal 7. Sementara itu rukun dalam perkawinan disebutkan pada pasal 14 hingga pasal 29 yang pada pokoknya rukun perkawinan ialah calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul. Selain itu terdapat ketentuan khusus mengatur tentang kewajiban calon suami untuk membayar mahar kepada calon istri yakni diatur pada pasal 30 hingga pasal 38 KHI. Selanjutnya diatur juga terkait larangan perkawinan yakni pada pasal 39 hingga pasal 44.

Hukum islam mengenal larangan perkawinan yang artinya terdapat orang-orang yang haram untuk dinikahi yang dikenal sebagai mahram. Larangan perkawinan dalam islam setidaknya dibagi menjadi dua yaitu larangan untuk selama-lamanya (mahram mu’abbad) dan larangan untuk waktu tertentu atau sementara (mahram mu’aqqat).[20] Masa iddah merupakan salah satu larangan perkawinan dan termasuk kedalam mahram mu’aqqat.

Adapun salah satu sumber hukum yang menjadi landasan masa iddah disebutkan dalam AL Quran, yaitu:

Al-Baqarah ayat 228

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًاۗ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌࣖ ۝٢٢٨

Artinya: “Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”

Sedangkan dalam hukum positif di Indonesia, masa Iddah termasuk dalam larangan kawin. Pasal 40 KHI menyebutkan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu yakni wanita tersebut masih berada dalam amsa iddah dengan pria lain.[21] Sejalan dengan KHI, pada Pasal 11 UU perkawinan menyebutkan pula bahwa bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.[22]

Ali Yusuf As Subki dalam Fiqih Keluarga menyebutkan bahwa salah satu sebab wanita diharamkan sementara menikah adalah karena ia masih berada dalam masa Iddah dari laki-laki lain. Pernikahan yang demikian ini tergolong pernikahan fasid atau pernikahan yang rusak. nikah fāsid adalah akad yang secara prinsip memiliki legitimasi syar‘i, tetapi cacat pada syarat pelengkap (syurūṭ al-kamāl) sehingga akibat hukumnya terbatas. Pernikahan fasid ini oleh jumhur ulama dianggap tidak sah secara hukum.[23]

Sedangkan dalam Hukum Positif di Indonesia, baik menurut UU Perkawinan dan KHI keduanya melarang adanya perkawinan yang dilangsungkan sedang kondisi perempuan masih dalam masa Iddah. Pasal 11 UU Perkawinan menyebutkan bahwa bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu, artinya pasca putusnya perkawinan antara istri dengan bekas suami tidak serta istri bisa melangsungkan perkawinan. Diwajibkan bagi mereka untuk melaksanakan waktu tunggu sesuai dengan ketentuan waktu tunggu yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Selaras dengan UU Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975, KHI juga secara tegas melarang adanya perkawinan sedang istri masih dalam masa Iddah. Hal ini ditegaskan pada Pasal 40 KHI bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu yakni soerang wanita yang masih berada dalam masa Iddah dengan pria lain.[24] Lebih lanjut dijelaskan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila wanita yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain.

Pada praktik penegakan hukum positif di Indonesia, jurisprudensi putusan pengadilan terkait masa iddah dapat ditemukan di banyak perkara pengesahan perkawinan/Istbat Nikah di pengadilan agama. Menurut artikel berjudul Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Tidak Tercatat di Pengadilan Agama Raha[25], terdapat faktor-faktor yang memengaruhi dan menyebabkan perkara isbat nikah di Pengadilan Agama Raha ditolak atau tidak dapat diterima salah satunya adalah dikarenakan mempelai wanita masih dalam masa iddah. Menurut pertimbangan hukum majelis hakim berpendapat bahwa perkawinan yang dilangsungkan sedang masa iddah istri belum habis maka perkawinan tersebut dinilai tidak sah sehingga perkara isbat nikah tersebut dinyatakan ditolak. Berdasarkan hasil wawancara dengan Badirin, Hakim Pengadilan Agama Raha, menyebutkan bahwa salah satu penyebab wanita diharamkan sementara untuk menikah adalah karena ia masih memiliki masa iddah yang belum selesai dengan laki-laki lain.  Perkawinan yang dilangsungkan pada saat istri masih dalam masa iddah termasuk perkawinan yang fasid atau rusak sehingga harus dihukumi tidak sah. Oleh karena itu, perkawinan seperti ini harus dipisah terlebih dahulu dan istri wajib menyelesaikan masa iddahnya kemudian baru boleh dinikahkan kembali setelah selesai masa iddahnya.[26]

Dari analisis diatas dapat disimpulkan bahwa baik hukum islam maupun hukum positif di Indonesia keduanya melarang adanya perkawinan sedang perempuan masih dalam masa Iddah. Larangan ini menyebabkan perkawinan tersebut dianggap tidak sah secara hukum. Lebih lanjut dalam KHI menentukan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila diketahui bahwa wanita yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah.

KESIMPULAN

Masa Iddah secara pengertian menurut Hukum Islam dan Hukum Positif tidak jauh berbeda, Hukum Islam mengartikan masa iddah sebagai masa menunggu bagi perempuan yang telah bercerai dengan suaminya (baik cerai hidup atau cerai mati). Sedangkan hukum positif hanya memberikan arti masa iddah sebagai masa tunggu.  Dari segi ketentuan hukum, masa iddah menurut hukum islam dan hukum positif secara umum tidak jauh berbeda. Ketentuan masa Iddah menurut Hukum Islam dengan Kompilasi Hukum Islam secara muatan hukum terbilang sama dikarenakan keduanya diberlakukan khusus untuk umat islam, sedangkan dibanding dengan UU Perkawinan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 terdapat sedikit perbedaan diantaranya UU Perkawinan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 hanya mengatur tentang berapa lama masa iddah secara umum dengan tetap mengadopsi dari Kompilasi Hukum Islam.

Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia keduanya sepakat bahwa perkawinan yang dilangsungkan masih dalam masa iddah hukumnya tidak sah. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya perkawinan yakni selesainya masa iddah. Lebih lanjut bahwa hukum positif di Indonesia menghendaki bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan tersebut dapat diajukan pembatalan. Ketika perkawinan tersebut telah dibatalkan, istri wajib menyelesaikan masa iddahnya dan apabila telah selesai ia baru dibolehkan menikah kembali dengan bekas suaminya.

DAFTAR PUSTAKAA. 

A. Peraturan Perundang-undangan

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

B. Buku dan Karya Ilmiah

Ahdal, Aisyah Yusriyyah, Syahruddin Nawi, dan Hasbuddin Khalid. “Pelaksanaan Isbat Nikah terhadap Perkawinan Tidak Tercatat di Pengadilan Agama Raha.” Journal of Lex Generalis (JLS), Vol. 4, No. 1 (Januari 2023): 144–147.

Iman, H. Rifqi Qowiyul, Lc., M.Si. Status Anak dari Pernikahan Tidak Sah.

Masdukhin, Arif. Analisis Keabsahan Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah Jasser Auda. Tesis. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2023.

Mawardi, A. I. Hukum Perkawinan dalam Islam. Yogyakarta: BPFE, 1984.

Muhdlor, Zuhdi. Memahami Hukum Perkawinan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Soemiyati, N. Y. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Yogyakarta: Liberty, 1982.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Thalib, Sayuti. Hukum Kekeluargaan Indonesia (Berlaku bagi Umat Islam). Jakarta: UI Press, 1974.

Wafa, Moh. Ali. Hukum Perkawinan di Indonesia: Sebuah Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materil. Editor Ahmad Tholabi Kharlie. Tangerang Selatan: YASMI—Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia, 2018.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Raha

Jalan Poros Raha-Tampo, Desa Laslepa, Kec. Lasalepa, Kab. Muna, Sulawesi Tenggara

Telp: 0403-2523238

Fax: 0403-2523238

Website : www.pa-raha.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi