UPAYA HUKUM KASASI SECARA ELEKTRONIK (E-COURT) DI PENGADILAN AGAMA RAHA

Rizka Anugrah Azhari
Penata Layanan Operasional Pengadilan Agama Raha
Pengadilan Agama, yang berada dalam lingkup Mahkamag Agung, adalah salah satu lembaga kehakiman yang digunakan oleh para pencari keadilan Islam untuk menangani masalah tertentu seperti perkawinan, warisan, wasiat, hibah wakaf, shodaqoh, dan ekonomi syari'ah. Penulis ingin mempelajari masalah administrasi upaya hukum dan persidangan kasasi elektronik di pengadilan agama karena mereka saat ini menggunakan aplikasi e-court sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara elektronik. Fokus penelitian mereka adalah gagasan Lawrence M. Friedman tentang sistem hukum dan bagaimana pengadilan agama menerapkan administrasi perkara kasasi. Studi ini bersifat normatif-empiris dan kualitatif, dan datanya dikumpulkan melalui studi pustaka. Permohonan upaya hukum kasasi, pembayaran biaya perkara, pembuatan akta permohonan kasasi, pemberitahuan kepada termohon tentang upaya hukum, pengiriman memori, kontra memori, inzage, pengiriman berkas, dan pencabutan adalah semua bagian dari administrasi upaya hukum kasasi e-court. Jaringan merupakan kendala yang menghalangi penggunaan pengadilan elektronik, terutama untuk upaya hukum kasasi elektronik. Mereka kadang-kadang tidak dapat mengupload dokumen karena jaringan tidak stabil. Dengan demikian, Pengadilan Agama Raha mendirikan pusat pengadilan elektronik untuk membantu orang-orang yang menggunakan sistem pengadilan elektronik jika mereka menghadapi masalah. Upaya hukum kasasi sistem e-court ini meningkatkan kelancaran, kemudahan, dan kesuksesan pengguna.
Kata kunci: Pengadilan Agama, Kasasi, E-Court
PENDAHULUAN
Pengadilan agama adalah satuan kerja pengadilan tingkat pertama ibu kota madya, di mana orang Islam dapat meminta keadilan tentang masalah seperti marriage, inheritance, wills, waqf grants, shodaqah, and sharia economics.[1]
Dalam peraturan supermasi hukum Mahkamah Agung In compliance Menurut Peraturan Pengadilan Agama Nomor 1 tahun 2019 with Supreme Court Regulation, which governs the administration of electronic cases, Pengadilan Agama sekarang menggunakan sistem online. Pembuktian, penyampaian putusan, pendaftaran perkara, pertukaran dokumen jawab jinawab, dan pembayaran biaya perkara dan biaya pemanggilan juga dilakukan melalui sistem elektronik. Selain itu, peningkatan e-litigasi meningkatkan jumlah orang yang menggunakan data peradilan secara elektronik. Ini pertama kali digunakan dalam persidangan tingkat pertama; kemudian digunakan dalam upaya hukum untuk banding, kasasi, dan evaluasi kasus di tingkat pertama.
Di atas semua itu, kita dapat mengatakan bahwa untuk menjadi lebih modern, teknologi harus digunakan. Oleh karena itu, penulis ingin mempelajari lebih lanjut regarding the administration of legal remedies and electronic cassation hearings di Pengadilan Agama Raha.
PEMBAHASAN
1. Pengertian dan Dasar Hukum Pengajuan Kasasi E-Court
a. Pengertian E-Court
Pengadilan menggunakan sistem electronics-courts sebagai alat untuk membantu masyarakat para pihak pencari keadilan dengan mengajukan perkara secara online. Pendaftaran perkara secara online mencakup banyak hal, seperti pembayaran, surat persidangan (replikas, rangkaps, kesimpulan/decision dan jawaban/answer), dan surat panggilan. Dengan adanya aplikasi online e-court, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu, uang, dan mempertahankan anggaran berbiaya murahdengan mendaftarkan perkara secara online.[2]
b. Pengertian Administrasi Kasasi E-Court
Proses administrasi upaya hukum kasasi di pengadilan agama tingkat pertama termasuk mengajukan dan menerima upaya hukum kasasi, seperti: menerima pembayaran/receive fees for legal efforts, menyimpan dan mengelola dokumen online elektronik/store and manage electronic documents, dan mengirimkan documen untuk pengadilan agama tingkat pertama send electronic documents to the religious court of first instance that submits the application. Apart from that, the process of accepting cases by the Supreme Court, numbering cases, appointing the Supreme Court of Judges, appointing the Registrar or Substitute Registrar, determining the trial day, and sending a copy of the decision and extract to the requesting court electronically.
c. Dasar Hukum Upaya Hukum Kasasi E-Court
Diizinkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, Mahkamah Agung dapat memulai layanan pengadilan elektronik, termasuk: melakukan atau melakukan registrasi kasus secara elektronik, membayar biaya pengadilan, dan mengirimkan summons elektronik kepada pihak-pihak. Pada 2019, Supreme Court juga mengeluarkan PERMA No. 1 of 2019 concerning Administration of Cases and Trials in Court, yang diterbitkan secara elektronik.
Layanan e-court, yang sebelumnya terbatas pada bagian administrasi, sekarang mencakup bagian persidangan juga berkat perma ini. Then it improved again with the Supreme Court Regulation Number 7 of 2022, which amended Perma Number 1 of 2019 concerning case administration and electronic court trials. The Supreme Court also stipulated SEMA Number 1 of 2023 for Procedures for Summons and Notifications by Registered Letter. Finally, based on the Supreme Court Registrar's letter Number 712/PAN/HK1.2.3/4/2024, which was issued on April 23, 2024, peninjauan kembali elektronik dan upaya hukum menjadi lebih mudah.
2. Sistem Upaya Hukum Kasasi Secara Elektronik
Persidangan elektronik menyimpan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan. Setelah dokumen elektronik diterima dan diperiksa, masing-masing pihak harus menyampaikan dokumen elektronik tidak lebih dari hari dan jam yang ditetapkan dalam persidangan. Hakim atau ketua hakim/The Judges memberikan jawaban terdakwa, yang harus disertai dengan bukti dokumenter/by documentary evidence, kepada pihak tergugat.[3]
Administrasi perkara kasasi secara elektronik[1]
1. Syarat Pengguna Layanan
Pihak dapat menggunakan layanan permohonan kasasi secara elektronik setelah mendaftar sebagai pengguna Sistem Informasi Pengadilan.
2. Permohonan Kasasi Secara Lisan
If the applicant comes to the Religious Court to submit an oral cassation or review, panitera pengaju harus membantu pemohon menuangkan permohonannya secara elektronik agar proses pembuatan akta kasasi dapat dimulai.
3. Pembayaran Biaya Perkara
4. Akta Permohonan Kasasi Secara Elektronik
The Registrar of the Appellant's Court shall make a deed of cassation application electronically after the application meets the requirements.
5. Pemberitahuan Adanya Upaya Hukum
- Panitera pengadilan agama pengaju akan memberi tahu termohon tentang permohonan kasasi dalam jangka waktu paling lambat lima hari setelah permohonan diregistrasikan.
- Jika termohon terdaftar sebagai pengguna SIP (Sistem Informasi Perkara) atau memiliki domisili elektronik, pemberitahuan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dikirimkan secara elektronik.
- Jika pemberitahuan dikirim melalui media elektronik sebagaimana disebutkan pada ayat (2), bukti telah dikirimnya pemberitahuan berlaku sebagai relaasnya.
6. Prinsip Pemberitahuan Proses Upaya Hukum
- Pernyataan Upaya Hukum
- Memori
- Dengan menggunakan Sistem Informasi Perkara (SIP), pemohon menerima memori kasasi.
- If the respondent or one of the respondents is not registered as a SIP user, the Registrar of the Appealing Court will directly send a copy of the cassation memorandum to that party.
3. Kontra Memori
- Pihak berperkara pencari keadilan dalam hal ini cassation respondents can send counter cassation memos electronically if they are registered as users of the Case Information System (SIP).
- Kontra memori kasasi dikirim melalui SIP.
- Dalam hal ini, Pejabat The Appellant's Court Registre must assist the cassation respondent in registering the SIP, memindai kontra memori kasasi, dan menggugahnya ke dalam SIP jika dia belum terdaftar sebagai pengguna SIP.
4. Inzage
- Pihak diberitahu oleh panitera bahwa berkas kasus telah diselesaikan. Pihak memiliki kesempatan untuk memeriksa kelengkapan berkas tidak lebih dari 7 (tujuh) hari it means no later than seven days after the notification is received, setelah pemberitahuan diterima.
- Pengadilan Pengaju harus memberikan berkas perkara kasasi dengan memindai dokumen cetak yang tersedia jika berkas elektronik tidak tersedia.
- Para Pihak mempelajari Berkas Perkara melalui SIP.
- Inzage dapat dilaksanakan di pengadilan terdekat jika the electronic service system as mentioned in paragraph (4) is not available.
- Termohon kasasi dalam perdata agama atau termohon kasasi yang tidak memiliki alamat tinggal elektronik dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pengaju.
5. Penetapan Tidak Dapat Diterima
6. Pencabutan
- Sebelum mencabut permohonan electronically, the Appellant's Court clerk determines whether the respondent has registered as a SIP user.
- Jika pemohon telah terdaftar sebagai pengguna SIP, pemberitahuan tentang pencabutan permohonan dikirimkan kepadanya melalui email.
- Jika pemohon have not registered as a SIP user, notification regarding the withdrawal of the application will be sent directly.
7. Salinan Putusan
- Petikan atau keputusan telah dilakukan tandatangan secara langsung by the Assembly and Substitute Registrar;
- Salinan atau petikan putusan yang ditandatangani secara elektronik dibuat oleh Panitera Muda Perkara.
- Pengiriman Berkas
- Dengan menggugah ke SIP, Panitera Muda Perkara dapat mengirimkan salinan putusan atau petikan putusan ke pengadilan pengaju.
- Untuk menjaga informasi terbuka, salinan putusan dipublikasikan melalui sistem informasi publikasi putusan.
- Pengadilan pengaju memberikan salinan putusan kepada pihak melalui SIP.
- Pihak menerima salinan putusan dari pengadilan pengaju melalui SIP. Pemberitahuan tentang salinan petikan dan/atau keputusan dikirim secara langsung jika para pihak tidak memiliki alamat email.
- Pengarsipan Berkas Perkara
- Setiap dokumen atau berkas yang berkaitan dengan kasus kasasi harus diarsipkan secara digital.
- Ketua Mahkamah Agung akan menetapkan peraturan tambahan mengenai proses pengarsipan elektronik.
Setelah memberikan a copy of the decision/salinan putusan untuk semua pihak berperkara yang terkait melalui sistem informasi pengadilan/the court information system, ketua hakim atau hakim/The Judges mengucapkan putusan atau penetapan secara online. Keputusan atau penetapan dianggap telah didengar oleh semua pihak dan dilakukan carried out in a hearing didalam ruang perkara sidang cakra yang terbuka untuk umum, yang mana tanda tangan elektronik dilampirkan pada putusan atau penetapan elektronik-online.
- Penerapan Sistem E-Court di Pengadilan Agama Raha
Efektivitasnya terbukti in the e-litigation process. For example, sanctions can be proven in another court, seperti pengadilan agama Bau-Bau. Selain itu, jika dokumen sanksi ingin dikirim, biaya tambahan harus dibayar. Selain itu, sebagian besar pengacara menggunakan pengadilan elektronik untuk kasus jika data telah dibawa ke hukum.
Peneliti menemukan bahwa kasus yang diputuskan di Pengadilan Agama Raha, baik di dalam maupun di luar kota, sekarang efektif. The process becomes easier, dan tidak perlu untuk menunggu sampai witnesses or related parties come directly to court. Keputusan dikirim antar kota. Jika Anda ingin membayar perkara dari bank mana pun, Anda dapat menggunakan metode electronic payments such as internet banking, sms banking, or ATM transfers from court payment partners. Karena sistem terbaru memungkinkan semua masyarakat, baik pengguna insidentil maupun advokat, untuk menggunakan sistem e-court, masyarakat pencari keadilan yang tidak memiliki advokat tetap dapat menggunakannya. Pada saat yang sama, masyarakat yang tidak mau menggunakan sistem ini juga dapat melakukan persidangan konvensional.
Banyak masyarakat telah menggunakan sistem persidangan online, khususnya dalam kasus perceraian, baik yang menggunakan advokat maupun pengguna insidentil, sejauh penulis melakukan penelitian di Pengadilan Agama Raha. Masyarakat yang telah menggunakan persidangan online telah puas dan cukup merespon karena sangat membantu, terutama bagi mereka yang sibuk dengan pekerjaan mereka dan tidak mau repot-repot kembali ke pengadilan untuk melakukan persidangan tetapi lebih memilih untuk melakukannya secara online.
Penulis menemukan bahwa hambatan sistem e-court, terutama ketika mengajukan upaya hukum kasasi elektronik, disebabkan oleh jaringan, yang kadang-kadang menghalangi mereka untuk mengupload dokumen. Namun, Pengadilan Agama Raha telah mendirikan pusat e-court untuk membantu masyarakat yang menghadapi masalah ketika menggunakan sistem e-court, termasuk masalah tidak dapat mengupload dokumen. Administrasi perkara dilakukan secara manual atau melalui metode elektronik lainnya untuk mengurangi risiko. Alat elektronik lainnya yang dimaksud adalah pos-elektronik, layanan pesan singkat, dan layanan perpesanan elektronik. Semua tahapan proses penginputan dokumen diupload ke SIPP setelah error sistem diselesaikan.
KESIMPULAN
Dengan menggunakan aplikasi e-court, persidangan elektronik dimulai setelah penggugat menerima panggilan online. Penggugat dan tergugat setuju untuk melakukan persidangan virtual dengan persetujuan prinsipal. Para pihak bertindak sesuai dengan panggilan virtual.[5]
Pengguna mengalami kelancaran, kemudahan, dan keberhasilan dengan sistem e-court. Ini disebabkan oleh fakta bahwa pihak yang berperkara tidak perlu datang ke Pengadilan, yang menghemat waktu dan biaya transportasi, dan tidak perlu mengantri terlebih dahulu untuk sidang.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Akbar, Kairuddin, Saharuddin, 2023, “Hukum Acara Peradilan Agama”, Purbalingga:
CV. Eureka Media Aksara.
The Legal System A Social Science Perspective, Lawrence M Friedman.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik
Keputusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, danTata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
C. Jurnal
Akhmad, Asep, Imas. 2021. “Efektivitas Penerapan Sistem E-Court Pengadilan
Agama Dalam Perkara Perceraian”. Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, Vol. 4, Hal: 135-148.
Hasna Piousty, 2023, “Analisis Implementasi Pelaksanaan E-Court di Pengadilan
Agama”, Journal Riset Hukum Keluarga Islam, Vol. 11, Hal: 199
Fitria Dewi. 2024. “Reformulasi Peradilan Elektronik Tata Usaha Negara Pasca
Reformasi Di Era Digital 4.0”. Jurnal Hukum Ius Publicum, Vol. 5, No.134- 152
