on . Hits: 132

 

Raha, 16 Desember 2025, bertempat di ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Agama Raha, Pemerintah Kabupaten Muna, dalam hal ini Bupati Muna, Drs. H. Bachrun, M.Si bersama Pengadilan Agama Raha, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Raha, H. Adam, S.Ag., M.H. resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN), Sebagai langkah konkret atas urgensi perlindungan bagi mantan istri dan anak-anak ASN agar tidak terabaikan secara ekonomi maupun sosial.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kementrian Agama Muna, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

Penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk memberikan prioritas pelayanan berupa pertukaran data dan informasi agar hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terpenuhi, melindungi mantan Istri dan Anak dari penelantaran akibat perceraian, dan memastikan terpenuhinya hak mantan istri dan anak pasca putusan perceraian berdasarkan hukum perkawinan.

MoU yang disepakati bukan sekedar seremonial saja melainkan instrumen hukum yang memastikan bahwa negara hadir untuk melindungi hak dasar perempuan dan anak. Hal ini sejalan dengan penyampaian Ketua Pengadilan Agama Raha, bahwa “Dipastikan tidak ada lagi anak-anak atau mantan istri ASN yang terlantar atau tidak diberi nafkah pasca bercerai. Hanya saja hal ini harus sejalan dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Kabupaten Muna dengan menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)”.

Kemudian oleh Bupati Muna, mengatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten Muna akan mendukung isi dalam nota kesepahkatan ini. Terlebih beliau mengatakan bahwa “Bupati bukanlah jabatan, melainkan pelayan terbesar bagi masyarakat tanpa terkecuali perempuan dan anak pasca perceraian”. (N_G)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Raha

Jalan Poros Raha-Tampo, Desa Laslepa, Kec. Lasalepa, Kab. Muna, Sulawesi Tenggara

Telp: 0403-2523238

Fax: 0403-2523238

Website : www.pa-raha.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi