on . Hits: 464

Raha – Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama (PA) Raha kembali berakhir damai. Kesepakatan itu dicapai kedua belah pihak setelah melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Badirin S.Sy, S.Hum., M.H pada Selasa (02/07).

Sebelum meminta keterangan pihak berperkara, hakim mediator sejak awal menekankan agar keduanya mengedepankan kujujuran, keterbukaan serta niat tulus. Hal itu bertujuan agar kedua pihak bisa saling mendengar serta mengusahakan titik temu dan kesepahaman, sehingga hubungan dan pernikahan bisa diselamatkan.

Setelah semua proses mediasi dilakukan serta mendengar keterangan setiap pihak, pihak atas perkara Cerai Gugat Nomor 213/Pdt.G/2024/PA.Rh sepakat untuk mencabut gugatan dan menyelesaikan perkara secara damai.

Diketahui, mediasi merupakan metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang mengedepankan terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. (Syahih)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Raha

Jalan Poros Raha-Tampo, Desa Laslepa, Kec. Lasalepa, Kab. Muna, Sulawesi Tenggara

Telp: 0403-2523238

Fax: 0403-2523238

Website : www.pa-raha.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi