
Raha, (24 Juni 2024) – Pada hari Senin bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Raha telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 213/Pdt.G/2024/PA.Rh. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Bapak Zulfahmi, S.H.I., M.H.,
Dalam pertemuan mediasi itupun kedua pihak diberikan kesempatan mengemukakan argument masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami. Setelah itu, Hakim Mediator mengemukakan arahan dan pandangan-pandangan kepada kedua belah, dan akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari dan bersepakat akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing.
Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 213/Pdt.G/2024/PA.Rh, berhasil mencapai kesepakatan dan berdamai. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai.
Diketahui bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. (N_G)
