WUJUDKAN PELAYANAN PRIMA, PENGADILAN AGAMA RAHA KEMBALI MENGADAKAN SIDANG KELILING DI UJUNG WILAYAH YURISDIKSI (21/04/22)
“Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap.” (Pasal 1 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan HUkum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan).

Dengan berpedoman pada peraturan tersebut, pada hari Kamis, tanggal 21 April 2022, Pengadilan Agama Raha kembali mengadakan Sidang di Luar Gedung dalam bentuk Sidang Keliling di Kelurahan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Sidang Keliling tersebut dipimpin oleh Aisyah Yusriyyah Ahdal, S.Sy. selaku Ketua Majelis Hakim bersama Badirin, S.Sy., S.Hum. dan Wida Uliyana, S.H., masing-masing Hakim Anggota dengan didampingi oleh H. Abdul Haq, S.Ag., M.H. sebagai Panitera. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama Raha menyidangkan sebanyak 16 (enam belas) perkara perceraian, yang terdiri dari 2 (dua) perkara Cerai Talak, 13 (tiga belas) perkara Cerai Gugat, serta 1 (satu) perkara Cerai Gugat Kumulasi Istbat Nikah.

Meskipun dalam kondisi berpuasa, namun hal tersebut tidak sedikitpun mengurangi semangat aparatur Pengadilan Agama Raha yang harus menempuh perjalanan darat dan laut selama beberapa jam dengan kondisi cuaca yang tidak menentu. Semuanya dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang berada di ujung wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Raha, yaitu Kabupaten Buton Utara, karena akses yang cukup sulit dan memerlukan biaya yang tidak murah untuk datang langsung ke Pengadilan Agama Raha. Harapannya, Sidang Keliling ini dapat menjadi sarana bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all and justice for the poor).
