PA RAHA ADAKAN VERIFIKASI PERKARA ISBAT NIKAH DI DESA APUNG TAPI TAPI

Tim verifikasi perkara data itsbat nikah yang terdiri dari Hakim Pengadilan Agama Raha Aisyah Yusriyyah Ahdal, S.Sy, Panitera Pengadilan Agama Raha H. Abdul Haq, S. Ag, MH., dan Panitera Muda Permohonan Gunawan Bangu, S. HI, melakukan verifikasi bertempat di Desa Tapi Tapi (di seberang daratan Kabupaten Muna), Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Jumat, tanggal 17 September 2021.
Pada kali ini sudah masuk tahap ke dua yaitu Verifikasi data perkara itsbat nikah yang akan didaftarkan di Kantor Pengadilan Agama Raha karena tahap satu tim Pengadilam Agama Raha sudah mengadakan sosialisasi penyuluhan Hukum Itsbat nikah di daerah tersebut atas Surat tugas Ketua Pengadilan Agama Raha.


Ikut hadir dalam kegiatan verifikasi ini adalah Sekretaris Desa Tapi Tapi dan mantan Kepala KUA Marobo serta dihadiri oleh masyarakat desa setempat yang hendak diverifikasi. Manfaat dari verifikasi data ini supaya untuk mengetahui perkara yang bisa didaftar atau tidak bisa didaftarkan perkaranya di Kantor Pengadilan Agama Raha dikarenakan masih banyaknya masyarakat atau pasangan suami istri yang belum mempunyai buku nikah di wilayah tersebut, sehingga Ketua Pengadilan Agama Raha memberikan surat tugas kepada tim Pengadilan Agama Raha sebagai perpajangan tangan Lembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Desa setempat mengadakan verifikasi data perkara itsbat nikah kepada masyarakat yang belum mempunyai buku nikah, dan telah memverifikasi data secara mandiri sejumlah 19 perkara yang akan didaftarkan, sehingga Tim Pengadilan Agama Raha hadir di tengah-tengah masyarakat tanpa mengenal lelah guna membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan.
-Hidab Luse-
