TINGKATKAN KOMPETENSI, PA RAHA KEMBALI ADAKAN DDTK

Hakim Pengadilan Agama Raha Wida Uliyana, S.H. bertindak sebagai Narasumber kegiatan diklat di tempat kerja (DDTK) dan diikuti oleh Panitera Muda Gugatan, Petugas PTSP serta petugas keamanan yang bertempat di ruang PTSP Pengadilan Agama Raha pada hari Jumat 17 September 2021.
Manfaat dengan diadakannya DDTK ini merupakan wujud Pengadilan Agama Raha untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya sehingga lewat kegiatan ini petugas PTSP PA Raha untuk selalu mengingat dan mengetahui kewenangan-kewenganan Pengadilan Agama yang harus disampaikan kepada para pihak atau pencari keadilan baik di dalam maupun di luar, dan pada kesempatan ini juga Hakim PA Raha sebagai narasumber DDTK mengingatkan kepada peserta DDTK agar selalu menyatukan rasa kebersamaan kepada sesame.
Ibu hakim sebagai narasumber dalam kegiatan ini juga menyampaikan beberapa hal kepada peserta DDTK yang pertama tentang hak asuh anak dan yang kedua tentang asal usul anak, di poin pertama narasumber menanyakan kepada peserta DDTK tentang hak asuh anak apakah masuk pada perkara gugatan atau perkara permohonan dan naramber menyampaikan bahwa perkara tersebut masuk dalam perkara gugatan karena dapat diajukan salah satu pihak sedangkan poin yang ke dua yaitu masalah perkara asal usul anak narasumber menyampaikan kepada peserta DDTK bahwa perkara ini bisa masuk di perkara permohonan dan perkara gugatan dan peserta DDTK juga memberikan pertanyaan kepada ibu hakim sebagai pembawa narasumber dalam kegiatan DDTK ini untuk meminta penjelasan mengenai hal tersebut dalam hal ini tentang prosedur dan syarat -syarat hak asuh anak dan asal usul anak, karena hal ini sangat penting untuk di ketahui oleh Petugas PTSP yang disebabkan banyak pihak yang selalu menanyakan tentang hal tersebut.
Setelah berakhirnya kegiatan ini ibu hakim Wida Uliyana, S.H, menutup dengan Ucapan Alhamdulillahi robil allamin, wassalam.
-Hidab Luse-
