PENGADILAN AGAMA RAHA LAKSANAKAN DESCENTE (21/22 JULI 2022)
Pada Hari kamis, 21 Juli 2022 Majelis Hakim (C2) yang diketuai oleh Bapak Muhammad Ubayyu Rikza melaksanakan pemeriksaan setempat di Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna. Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Harta Bersama. Sementara pada hari jum’at, 22 Juli 2022, Majelis Hakim (C3) yang diketuai oleh Bapak Badirin, S.S.y.,S.Hum juga melaksanakan descente di Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna atas gugatan kewarisan.
Kedua Descente tersebut juga diikuti oleh para hakim anggota, panitera pengganti, juru sita, kuasa hukum para pihak dan aparat desa setempat.
Pemeriksaan Setempat tersebut, secara ex-officio dilaksanakan oleh kedua Majelis Hakim guna mendapatkan gambaran lebih rinci mengenai objek sengketa, dan menghindari putusan tidak dapat dilaksanakan (non-executable) karena tidak sesuai dengan dictum putusan; baik letak, luas, batas-batas maupun siatuasi pada saat dieksekusi akan dilaksanakan. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat.
“Alhamdulillah, Pemeriksaan Setempat dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar, karena para pihak sangat koperatif dalam melaksanakan pemeriksaan setempat tersebut. Hasilnya, akan digunakan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan”, ungkap ketua Majelis C2.