Written by Super User on . Hits: 479

M. Abdussalam Syahih
(Kepaniteraan Muda Hukum PA Raha/CASN MA 2024)

Netralitas merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemerintahan untuk menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara professional, adil dan tidak memihak. Hal ini diatur dalam UU ASN yang menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh semua golongan dan intervensi partai politik. Ini bertujuan agar dalam menjalankan tugasnya, ASN senantiasa mengutamakan kepentingan publik dan tidak memihak kepentingan kelompok tertentu, sebagaimana tugasnya sebagai pelaksana kebijakan publik serta pelayan publik.

Hanya saja, dalam kontestasi demokrasi baik Pemilu maupun Pilkada, ASN kerapkali diseret pada kepentingan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Setidaknya ada dua alasan ASN sulit lepas dari kepentingan politik praktis. Pertama, keterkaitan struktur pemerintahan dan tekanan atasan. ASN berada dalam stuktur pemerintahan yang dipengaruhi kekuasaan politik. Pergantian kepemimpinan seringkali berakibat pada perubahan kebijakan yang berdampak pada ASN dan stuktur birokrasi di bawah. Pejabat juga kerap memiliki afiliasi politik tertentu, yang menyebabkan ASN terpaksa mendukung kepentingan tersebut agar mendapat dukungan atau perlindungan.

Kedua, kepentingan pribadi dan motivasi karier. Beberapa ASN memiliki kepentingan pribadi atau jaringan yang terkait dengan individu tertentu, politis atau partai tertentu. Hal ini membuat ASN cenderung berpolitik praktis untuk memperoleh keuntungan diantaranya promosi jabatan hingga mendapat proyek yang lebih menguntungkan.

Daya Rusak Politik Praktis

Maraknya politik praktis di lingkungan birokrasi tentu memiliki dampak negatif bagi penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini disebabkan karena posisi strategis dan promosi jabatan di pemerintahan tidak lagi didasarkan pada aturan, kompetensi, maupun prestasi. Melainkan seberapa dekat ia dengan atasan atau afiliasi politik tertentu. Kondisi demikian menciptakan kultur birokrasi yang abai pada kepentingan publik, sebab kinerja ASN tidak berorientasi pada peningkatan pelayanan melainkan terjebak pada kepentingan politik sesaat. Tidak profesionalnya ASN dapat merugikan keuangan negara yang lebih merusak, sebab pemanfaatan sumber daya, anggaran dan fasilitas negara, yang idealnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, justru dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan individu dan kelompok.
Hal tersebut bermuara pada praktik korupsi yang meraja lela, kolusi yang bertumbuh subur hingga nepotisme yang senantiasa dipraktekkan. Rendahnya mutu ASN dan rusaknya kultur birokrasi ini, menimbulkan ketidakpercayaan publik pada lembaga dan aparatur negara. Dimana salah satu sebabnya adalah minimnya kesadaran berbangsa dan bernegara ASN untuk mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Membangun Kesadaran Berbangsa

Untuk membangun budaya kerja yang bersih di lingkungan birokrasi, setiap ASN perlu membangun kesadaran berbangsa dan bernegara. Utamanya dalam memahami perannya sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta sebagai agen perekat bangsa. Bahwa Indonesia dibangun atas dasar semangat persatuan dengan tujuan yang mulia yakni masyarakat yang adil serta makmur. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan harus dilandaskan pada semangat dan tujuan bangsa, dengan melakukan:

Internalisasi nilai-nilai kebangsaan. Internalisasi dipahami sebagai proses penanaman nilai, prinsip dan norma menjadi paradigma berpikir, bertindak serta berprilaku. Dalam konteks ke-Indonesiaan, nilai-nilai kebangsaan dapat ditemukan dalam setiap sila pada Pancasila. Sebagai sikap batin dan jati diri bangsa, Pancasila menerangkan darimana Indonesia berasal, kemana Indonesia akan menuju, dan bagaimana mencapai tujuan Indonesia tersebut. Dimana dalam sila kelima, Pancasila menegaskan “Keadilan” sebagai identitas bangsa sekaligus tujuan yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia. Karenanya, penyalahgunaan wewenang-kekuasaan tidak hanya menciderai kepercayaan publik, tetapi juga menciderai Pancasila sebagai falsafah, jati diri sekaligus cita-cita kita dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, keadilan harus menjadi identitas ASN, baik dalam pemikiran, apalagi dalam perbuatan.

Kesadaran kebangsaan juga dapat dibangun dengan meneladani keteladanan para pendiri bangsa. Dalam sejarah, baik periode kebangkitan nasional 1908, periode sumpah pemuda 1928, hingga periode perjuangan dan proklamasi kemerdekaan 1945, pendiri bangsa selalu mengusahakan titik temu dan konsensus bersama. Mulai dari nasionalis kiri maupun nasionalis kanan, golongan tua maupun muda, tidak satupun yang mengedepankan ego golongan maupun kelompok. Semua rapat dan perdebatan alot pada akhirnya melahirkan keputusan dan kesepakatan bersama sebagaimana proses lahirnya Pancasila menjadi dasar negara. Oleh karena itu, keteladanan pendiri bangsa harus menjadi pedoman ASN agar tidak memanfaatkan fasilitas negara demi mencapai keuntungan pribadi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Raha

Jalan Poros Raha-Tampo, Desa Laslepa, Kec. Lasalepa, Kab. Muna, Sulawesi Tenggara

Telp: 0403-2523238

Fax: 0403-2523238

Website : www.pa-raha.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi