Hukum Acara
24SEP
Hukum acara (dikenal juga sebagai hukum prosedur atau peraturan keadilan) adalah serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya sebuah proses hukum yang semestinya dalam menegakkan hukum. Hukum acara berbeda dengan hukum materil yang mengatur mengenai substansi hukum itu sendiri, yang pada gilirannya akan diuji melalui hukum acara. Dalam hal ini, beberapa pakar mendefinisikan hukum acara sebagai "cara mempertahankan" sebuah hukum.
Hukum acara pada umumnya mengatur cabang-cabang hukum yang umum, seperti hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Masing-masing negara yang memiliki yurisdiksi dan kewenangan mahkamah yang beragam memiliki aturan yang berbeda-beda pula.
Pada dasarnya, hukum acara di Indonesia terbagi atas:
- hukum acara pidana, yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
- hukum acara perdata, yang secara umum diatur oleh Herzien Inlandsch Reglement di Jawa dan Madura atau Rechtreglement voor de Buitengewesten di luar wilayah tersebut;
- hukum acara Peradilan Agama, yang diatur oleh Undang-undang Peradilan Agama;
- hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, yang diatur oleh Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara;
- hukum acara Mahkamah Konstitusi, yang diatur oleh Undang-undang Mahkamah Konstitusi.
Selain produk-produk hukum yang disebutkan di atas, hukum acara di Indonesia juga diatur oleh peraturan-peraturan subsidair lainnya, yang mengatur hal-hal khusus, seperti Undang-undang Mahkamah Agung, Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Peradilan Umum, dan yurisprudensi, peraturan, dan instruksi Mahkamah Agung.
Hukum acara yang berlaku dapat diklik disini.