Himpunan Putusan HUM
24SEP
Hak Uji Materil
Istilah judisial review populer dimasyarakat sejak dibentuknya Mahkamah Konstitusi tahun 2003. Bahkan muncul pemahaman masyarakat awam bahwa judisial review adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Sedangkan hak uji materil kurang begitu populer walaupun istilah ini sudah ada dalam praktik dan teori hukum sebelum tahun 2003.
Hak uji materil berasal dari terjemahan kata toetsingsrecht dalam bahasa Belanda. Menurut Prof. Jimly Ashidiqie (Jimly Ashidiqie, 2012, 1-2), istilah hak uji materil tidak sama dengan judisial review. Hak uji materil bila dilakukan oleh hakim baru disebut judisial review. Namun bila yang melakukan pengujian lembaga eksekutif maka disebut executive review. Sedangkan bila yang melakukan pengujian lembaga legislatif maka disebut legislative review. Kewenangan untuk melakukan pengujian yang dimiliki masing-masing lembaga tadi menurut Prof. Jimly sebagai hak uji materil atau hak menguji.
Sementara itu judicial review bukan hanya terbatas hak uji materil yang dimiliki Mahkamah Agung. Constitutional judicial review atau pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar yang kewenangannya dimiliki Mahkamah Konstitusi disebut judisial review juga.
Karenanya guna menyederhanakan pemahaman, pembahasan ini akan menggunakan istilah teknis hak uji materil untuk menyebut kewenangan Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan untuk menyebut kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar boleh disebut pengujian undang-undang atau pengujian konstitusionalitas undang-undang.
Hak uji materil (HUM) dipilih sebagai istilah dalam pembahasan ini karena disebut dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil (selanjutnya disebut Perma 1/2011). Bila diteliti Pasal 24 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-undang Mahkamah Agung sama sekali tidak ada menyebut istilah hak uji materil.
Pengaturan Hak Uji Materil
Kewenangan hak uji materil Mahkamah Agung bersumber dari atribusi dari Pasal 24 A ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). "Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang" demikian bunyi norma undang-undang dasar yang mengatur hak uji materil Mahkamah Agung..
Norma dalam Pasal 24 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dijabarkan kembali dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (untuk selanjutnya disebut UU Mahkamah Agung). Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Perma 1/2011 sebagai peraturan pelaksana dari norma undang-undang yang mengatur hak uji materil.
Pengaturan mengenai hak uji materil boleh dikatakan belum sempurna karena belum secara utuh memuat norma yang mengatur hak uji materil dalam suatu naskah peraturan. UU Kekuasaan Kehakiman hanya mengatur dalam satu pasal yaitu Pasal 20. Sementara itu UU Mahkamah Agung hanya mengatur dalam 2 Pasal yaitu Pasal 31 dan Pasal 31 A. Pengaturan tentang tatacara pengajuan permohonan hak uji materil diuraikan dalam Perma 1/2011.
Daftar Putusan HUM Mahakamah Agung RI dapat di lihat Disini