Kamis, 17 Mei 2018 Pengadilan Agama Raha mengadakan layanan Sidang Dilaur Gedung Pengadilan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna. Sebanyak 8 perkara cerat gugat disidangkan dalam layanan sidang luar gedung kali ini. Tim yang diberangkatkan terdiri dari 1 Mejelis (Drs. Mustafa, MH, Muhammad Arif, S.HI dan H. Anwar, Lc), 1 Mediator Orang (Sulastri Suhani, S.HI), 3 Pengganti Panitera / Panitera (H. Abdul Haq , S.Ag., MH, La Sahari, Sh dan Muhammad Rehadis Tofa, SH) dan 1 Orang admin. Tim berangkat meninggalkan kantor Pengadilan Agama pada pukul 08.30 WITA dan sampai dilokasi pada pukul 10.00 WITA. Sesampainya di lokasi sidang, kami langsung berunding dengan Kepala KUA Kecamatan Tongkuno (Drs. Adi Syahrir) dan para pihak berperkara yang telah menanti kami di pagi hari. Tanpa menunggu lama admin langsung menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk persidangan, setelah semuanya siap, Majelis Hakim mengambil tempat dan sidang memulai pada pukul 10.30 WITA. Sidang selesai pada pukul 14.30 WITA.
Program layanan sidang di gedung pengadilan yang diselenggarakan guna memudahkan akses bagi para pencari keadilan yang radius tempuh dari dan ke kantor Pengadilan Agama cukup jauh. Dengan adanya program ini diharapkan pelayanan hukum dapat benar-benar membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan dari Pengadilan Agama khusus Pengadilan Agama Raha. (AK)