
Raha - Pengadilan Agama (PA) Raha kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan atau yang lebih dikenal dengan sidang keliling. Kali ini, sidang keliling dilaksanakan di tempat berbeda yakni Kecamatan Kulisusu, Buton Utara pada Kamis (18/07).
Sidang yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kulisusu ini menyidangkan sekira 15 perkara, dimana semuanya merupakan perkara gugatan.
Kegiatan ini bertujuan mewujudkan keadilan untuk semua termasuk bagi masyarakat di daerah terluar. Sebab dengan sidang keliling ini, masyarakat yang berada jauh dari ibu kota kabupaten dapat bersidang di tempat terdekat dengan tempat tinggalnya serta tidak perlu menempuh perjalanan jauh yang menyita waktu dan biaya.
Diketahui, wilayah yuridis PA Raha mencakup daerah kepulauan yang luas serta akses transportasi yang sulit, sehingga kegiatan ini sangat membantu masyarakat di daerah terluar dalam mengakses layanan peradilan. (syahih)
