MAKSIMALKAN PELAYANAN, PENGADILAN AGAMA RAHA KEMBALI MENGADAKAN SIDANG KELILING

Kamis, 09 Februari 2022. Sebagai upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan mewujudkan Pelayanan Prima, Pengadilan Agama Raha Kelas 1B Kembali menggelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang keliling pada tanggal 9 Februari 2023. Pada kesempatan kali ini, sidang keliling diselenggarakan di Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Kalisusu, Kabupaten Buton Utara. Untuk mencapai lokasi penyelenggaraan sidang, segenap Aparatur Pengadilan Agama Raha Kelas 1B menempuh 1 jam perjalanan laut dan 3 jam perjalanan darat. Adapun terdapat 11 perkara yang terdiri dari 8 perkara cerai gugat dan 3 perkara cerai talak, disidangkan oleh Majelis Hakim yang beranggotakan H. Adam, S.Ag., sebagai ketua majelis serta Aisyah Yusriyyah Ahdal, S.Sy dan Muhammad Ubayyu Rikza, S.H.I., sebagai anggota majelis. Sementara bertindak sebagai Panitera Pengganti pada Sidang Keliling hari ini adalah Gunawan Bangu, S.H.I.

Sidang Keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Raha Kelas 1B kepada masyarakat pencari keadilan. Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan ini bertujuan untuk menjangkau Masyarakat Pencari Keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Agama Raha Kelas 1B. Seperti yang kita ketahui Bersama wilayah hukum Pengadilan Agama Raha Kelas 1B cukup luas karena meliputi 3 wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Utara yang terletak pada pulau yang berbeda dengan kantor pengadilan. Oleh karena itu, penyelenggaraan Sidang Keliling merupakan bentuk upaya untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan yang mengalami hambatan dan kesulitan untuk datang Ke Kantor Pengadilan Agama Raha baik karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Sebelum menggelar sidang keliling pada hari ini, Panitera Pengadilan Agama Raha, H. Abdul Haq, S.Ag., M.H., di damping oleh Panitera Muda Hukum, La Sahari, S.H., telah terlebih dahulu melakukan verifikasi lapangan dan meninjau lokasi penyelenggaraan Sidang Keliling. Penyelenggaraan sidang keliling kali ini juga tidak terlepas dari kerja sama antar instansi, termasuk KUA Kecamatan Kalisusu yang berkenan mempersiapkan tempat guna penyelenggaraan sidang. Dengan demikian. Penyelenggaraan sidang keliling yang merupakan wujud komitmen dari Pengadilan Agama Raha Kelas 1B dalam memberikan pelayanan prima dan untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terlaksana dengan baik. (AVS).
