Wujudkan Pelayanan Prima, Pengadilan Agama Raha Kembali Gelar Sidang Keliling

Selasa, 4 Oktober 2022. Sebagai upaya dalam mewujudkan Pelayanan Prima, Pengadilan Agama Raha kembali menggelar Sidang Keliling pada tanggal 21-23 dan tanggal 25-28 September 2022. Pada kesempatan ini, sidang keliling dilaksanakan di 2 Kecamatan di Kabupaten Buton Utara yaitu Kecamatan Bonegunu dan Kecamatan Kalisusu. Sebanyak 21 Perkara yang meliputi perkara cerai talak, cerai gugat dan pengesahan perkawinan atau isbat nikah berhasil diselesaikan oleh majelis hakim yang beranggotakan Aisyah Yusriyyah Ahdal, S.Sy, Muhammad Ubayyu Rikza, S.H.I., Badirin, S.Sy, S.Hum., dan Wida Uliyana, S.H. Dalam menjalankan tugasnya, majelis hakim juga dibantu oleh Panitera Pengadilan Agama Raha yaitu H. Abdul Haq, S.Ag., M.H., dan Panitera Pengganti, La Sahari, S.H dan Gunawan Bangu, S.H.I. Di samping itu, pada sidang keliling kali ini hadir pula Ketua Pengadilan Agama Raha, H. Adam, S.Ag.

Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan, yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan dan kesulitan untuk datang ke Kantor Pengadilan Agama Raha karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Terlebih mengingat wilayah hukum Pengadilan Agama Raha yang luas dan meliputi wilayah kepulauan di 3 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, penyelenggaraan sidang keliling merupakan wujud komitmen dari Pengadilan Agama Raha untuk memberikan pelayan prima dengan mendekatkan akses keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan, serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Penyelenggaraan sidang keliling tidak berhenti sampai disini. Pada tanggal 5-7 Oktober mendatang, Pengadilan Agama Raha akan kembali menggelar sidang keliling di Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara. Sebanyak 29 Perkara Pengesahan Perkawinan atau isbat nikah akan menjadi agenda untuk diselesaikan oleh majelis hakim. (Adhit)
