KEBERHASILAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA RAHA
Rabu (06/07/2022) para pihak dengan perkara nomor 241/Pdt.G/2022/PA.Rh telah sepakat untuk berdamai membina rumah tangganya kembali. Proses mediasi tersebut ditempuh oleh para pihak selama 14 hari dengan bertempat pada Ruang Mediasi Pengadilan Agama Raha dibantu oleh Hakim Mediator yaitu Wida Uliyana, S.H., perdamaian tersebut terjadi pada pertemuan ke 2 agenda mediasi yang telah ditetapkan oleh hakim mediator. Melalui mediasi tersebut Hakim Mediator memberikan nasihat serta gambaran jika perceraian terjadi kepada para pihak dan hal tersebut membuahkan hasil damai.

Keberhasilan mediasi tersebut ditandai dengan keinginan Penggugat mencabut gugatannya. Perkara perceraian ini merupakan salah satu dari beberapa perkara perceraian yang berakhir dengan damai di Pengadilan Agama Raha. Hal ini menambah reputasi baik Pengadilan Agama Raha karena telah berhasil mendamaikan pihak yang ingin melakukan perceraian melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke tahap proses litigasi. (Litta)

