PA RAHA LAKUKAN PENYULUHAN HUKUM DI PULAU BALU
Raha- Tim penyuluhan Hukum dan verifikasi data itsbat nikah yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Raha Abdul Salam, SH.I, Panitera H. Abdul Haq, S. Ag, MH., dan petugas administrasi Hidab Luse, mendatangi Desa Santiri (Pulau Balu), Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, pada hari Jumat, tanggal 3 September 2021.
Lokasi yang terpencil dan akses jalan yang sulit karena harus ditempuh menggunakan perahu, tak sedikitpun mengurangi semangat Tim Pengadilan Agama Raha dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ikut hadir dalam kegiatan tersebut kepala Desa Santiri Abdul Rahim beserta perangkatnya dan dihadiri oleh masyarakat Desa Setempat.
Tujuan dari sosialisasi penyuluhan hukum itsbat nikah dan verifikasi data dikarenakan masih banyaknya masyarakat atau pasangan suami isteri yang belum memiliki buku nikah di wilayah tersebut sehingga pihak Pengadilan Agama Raha sebagai perpajangan tangan lembaga Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Pemerintah Desa setempat mengadakan sosialisasi penyuluhan hukum tentang itsbat nikah sekaligus menverifikasi data kepada masyarakat yang belum mempunyai buku nikah.
Dalam kegiatan tersebut Tim dari PA Raha telah menverifikasi data secara mandiri sebanyak 11 pasang yang akan didaftarkan sehingga pihak Pengadilan Agama Raha hadir ditengah-tengah masyarakat guna membantu dan melayani masyarakat.
-Hidab Luse-