PERKUAT PELAYANAN PUBLIK, PENGADILAN AGAMA RAHA KEMBALI MENYELENGGARAKAN DDTK (DIKLAT DI TEMPAT KERJA)

Pada hari Jumat, 20 Agustus 2021, pukul 16.00 WITA, Pengadilan Agama Raha kembali melaksanakan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja). DDTK tersebut merupakan inisiatif para pimpinan Pengadilan Agama Raha untuk senantiasa meningkatkan kinerja aparatur Pengadilan Agama Raha sekaligus sebagai slah satu bentuk usaha pemberian pelayanan prima bagi masyarakat dan para pencari keadilan. DDTK pada minggu ini mengusung tema “Kewarisan” yang meliputi Permohonan Penetapan Ahli Waris dan Gugatan Waris yang merupakan salah satu kompetensi absolut Pengadilan Agama Raha, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

DDTK perihal kewarisan tersebut disampaikan oleh Aisyah Yusriyyah Ahdal, S.Sy., salah satu hakim Pengadilan Agama Raha, kepada para Petugas Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) beserta pegawai Kepaniteraan Pengadilan Agama Raha. DDTK tersebut diikuti dengan antusias oleh para peserta, dan diselingi dengan sesi tanya jawab dalam rangka memberikan jawaban atas permasalahan teknis yang dialami oleh para Petugas Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) beserta pegawai Kepaniteraan Pengadilan Agama Raha dalam proses penerimaan perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris dan Gugatan Waris.
