Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Raha Memberikan Penyuluhan Hukum di Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna
Pada Selasa, tanggal 03 Agustus 2021, Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Rfaha memberikan Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Raha Memberikan Penyuluhan Hukum di Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna. Penyuluhan hukum tersebut dirangkaikan dengan verifikasi perkara itsbat nikah yang akan diajukan para pencari keadilan dari desa tersebut;

Pada tahun 2021 ini, Pengadilan Agama Raha memadukan kegiatan sidang di luar gedung sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 dengan menggandeng Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna dalam program Sidang Itsbat Nikah Terpadu Mandiri. Kesepahaman kerjasama antar instansi tersebut sudah tercapai dan akan ditandatangani sesegera mungkin. Sebagai langkah konkrit untuk melaksanakan kesepaham tersebut, Pengadilan Agama Raha telah turun terlebih dahulu memverifikasi calon pemohon pada permohonan itsbat nikah yang telah dikumpulkan oleh Kepala Desa dengan dikoordiir Kepala KUA Kecamatan Duruka;

Acara dimulai pukul 09:30 WITA yang bertempat di Balai Desa Ghonsume. Dalam kata pengantarnya, Kepala Desa Ghonsume, Andi Kasal, S.I.P., S.Pd. menyampaikan terima kasihnya kepada Pengadilan Agama Raha yang telah mengagendakan sidang di luar gedung yang akan dilaksanakan di balai desa tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Raha, Subiyanto Nugroho, S.H.I., S.Pd.Si. dalam sambutannya menyampaikan pentingnya tertib administrasi kependudukan secara paripurna sebagai jaminan legalitas kependudukan masyarakat, baik dalam perkawinan maupun pencatatan kelahiran anak. Sedangkan Wakil Ketua, Abdul Salam, S.H.I. menyampaikan teknis verifikasi serta persidangan. Tidak lupa, Panitera Pengadilan Agama Raha, H. Abdul Haq, S.Ag., M.H. menyampaikan kemudahan-kemudahan dari layanan sidang di luar gedung yang menjadi program Pengadilan.
