HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA RAHA BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK (8 September 2020)
Pada hari selasa, tanggal 8 September 2020 salah satu hakim Pengadilan Agama Raha yaitu Wida Uliyana, S.H berhasil mendamaikan para pihak pada perkara nomor 0272/Pdt.G/2020/PA.Rh tentang penguasaan anak (Hadhanah).
Meskipun dengan usaha panjang, namun akhirnya mantan suami-istri yang terlibat konflik pengasuhan anak akhirnya sepakat untuk mengakhiri perkaranya melalui jalur damai. Hal itu merupakan bentuk iktikad baik kedua belah pihak dan usaha dari hakim mediator yang berjuang gigih untuk mendamaikan para pihak.
Selanjutnya perdamaian kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang didalamnya mencakup klausul-klausul yang telah disepakati para pihak pada saat mediasi.
“Semoga kedepannya semakin banyak para pencari keadilan yang berhasil menyelesaikan permasalahannya melalui jalur mediasi, bukan hanya litigasi. Terkait dengan keberhasilan mediasi ini, saya berharap masyarakat juga lebih mengerti bahwa Pengadilan Agama bukan hanya menceraikan atau memutus perkara saja, namun sebenarnya Pengadilan Agama selalu berjuang keras untuk mendamaikan para pihak” tegas Wida Uliyana,S.H.