PA RAHA LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (Descente)
Pada hari kamis, 30 Juli 2020 Majelis hakim C-1 yang diketuai oleh Dwi Anugerah, S.H.I.,M.H, Muhammad Ubayyu Rikza, S.H.I dan Wida Uliyana, S.H sebagai hakim anggota serta dibantu oleh Panitera Pengganti dan seorang Jurusita Pengganti melaksanakan pemeriksaan setempat. Descente atau pemeriksaan setempat yaitu pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim melihat sendiri sehingga memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Setelah majelis hakim membuka sidang, selanjutnya tim menuju ke dua wilayah yaitu Muna dan Muna Barat dimana objek itu berada. Kemudian tim menuju ke empat desa yaitu Desa Latawe, Desa Tangkumaho, Desa Kosambi dan Kelurahan Wali. Selanjutnya didampingi oleh Kepala Desa, tim melakukan pemeriksaan setempat terhadap 12 objek yang berupa lahan perkebunan dan rumah.
“Pemeriksaan ini dimaksudkan agar majelis hakim melihat secara langsung terkait dengan objek yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi yang ada, sehingga mejelis memperoleh kepastian agar putusan yang dihasilkan dapat dijalankan.” Tutur Dwi Anugerah, S.H.I.,M.H.
Setelah berlangsung dengan lancar dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu juga.