
Majelis sebelum melakukan pemeriksaan perkara di KUA Kulisusu, Buton Utara
Berdasarkan Surat Tugas Nomor W21-A4 / 554 / Kp.02.1 / 4/2019 Tanggal 9 April 2019, Menugaskan Drs. Mustafa, MH (Ketua), Abdul Salam (Hakim), H. Anwar, Lc (Hakim), Dwi Anugerah, S.HI., MH (Hakim), H. Abdul Haq, S.Ag., MH (Panitera), Muh. Rehadis Tofa, SH (Panti), Amiruddin, SH (Justi), Asep Kurniawan dan Muh. Syawier (Admin) Guna Melaksanakan Sidang Diluar Gedung Pengadilan di Kabupaten Buton Utara, Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan anggaran perbaikan perkara di lingkungan peradilan agama melalui perundingan di pengadilan, Pengadilan Agama manajemen peradilan agama. Sidang ini digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kulisusu, Kamis (11/4/2019), dengan menyidangkan sebanyak tujuh perkara gugatan.
Proses pemeriksaan perkara pada sidang di gedung KUA Kulisusu, Buton Utara
Sidang di luar gedung pengadilan merupakan salah satu penjabaran dari akses ke keadilan, yang telah menjadi komitmen masyarakat hukum di banyak negara. Ketua Pengadilan Agama Raha, Drs. Mustafa, MH, memutuskan, sidang di luar pengadilan, bisa menyelesaikan sidang di pengadilan atau sidang di tempat sidang tetap. Namun dalam hal ini ia menentang agar diadakan di tempat sidang yang tetap, terletak di kantor Pemerintah Setempat atau lebih pada Kantor Pemerintah Setempat, semisal yang ada di Balai Sidang Tetap, dengan asumsi biaya akan lebih murah dibandingkan dengan masyarakat hanya untuk datang langsung ke Pengadilan, karena hal seperti inilah yang sebenarnya menjadi harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia. Karena alasan jarak, transportasi dan biaya, masyarakat dapat menghabiskan waktu untuk datang ke kantor pengadilan. Kemudian, dengan sangat setuju mereka akan rela mengurungkan urusan tersebut, sementara itu menyangkut keperluan yang sangat penting bagi mereka. Mudah-meminta sidang keliling dapat memenuhi harapan masyarakat mencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Raha, imbuhnya lebih lanjut.
Untuk memudahkan akses terhadap layanan peradilan, sidang keliling ini merupakan langkah awal yang tepat bagi pengadilan hukum dan masyarakat. Sidang keliling mesti mendapat perhatian dari semua pihak yang terkait, sehingga pengadilan dapat benar-benar terjangkau oleh setiap orang. Tujuan utama sidang keliling ini adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan. Sidang keliling juga dapat mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan murah.

Proses pemeriksaan perkara pada sidang di gedung KUA Kulisusu, Buton Utara
Peraturan lebih lanjut tentang sidang keliling untuk Penerbitan Akta Perkawinan dapat dilihat pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 (“PERMA 1/2015”) tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Pengadilan Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. (AK)
