SELAMAT DATANG

Assalamu Alaikum Wr. Wb. Selamat Datang di Website resmi Pengadilan Agama Raha. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Raha.
SELAMAT DATANG

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

E-COURT

Ecourt Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
E-COURT

GUGATAN MANDIRI

Gugatan mandiri bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat membuat gugatan secara mandiri dengan mudah, cepat dan biaya ringan.
GUGATAN MANDIRI

E-BROSUR

Informasi Syarat Pendaftaran Perkara
E-BROSUR

Pembayaran Panjar Perkara

PA Raha kini menyediakan pilihan metode pembayaran multibank yang aman, cepat, dan mudah melalui BRI, BNI, Mandiri, BSI, dan BTN
Pembayaran Panjar Perkara

6 AREA ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA RAHA

20210506 093951 0000

20210506 094038 0000

20210506 094115 0000

20210506 094523 0000

20210506 094200 0000

20210506 093848 0000

 

 

 

 

jadwal sidangKemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang berperkara

sippMelalui aplikasi SIPP, anda akan mengetahui tahap, status, dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang harus dibayar oleh pihak yang berperkara di pengadilan.

biaya perkaraAplikasi pengaduan atau pelaporan untuk pelanggaran di bawah lingkungan Mahkamah Agung.

E-CourtAplikasi bagi pihak berperkara untuk proses administrasi perkara berbasis elektronik.

siwasAplikasi informasi produk pengadilan yang memberikan informasi secara real time.

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Raha Kelas I B ===== Pengadilan Agama Raha siap memberikan layanan E-COURT (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban), Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online ===== Jam Kerja PA Raha Senin -Kamis : 08.00 - 16.30 WITA, Jumat : 07.30 - 16.30 WITA ==

 

 

                                                                                                                                     >>> MULAI SURVEI

 

 

  • Pengumuman
  • Jadwal Sidang Hari Ini
  • Format Gugatan dan Permohonan
  • GUGATAN SEDERHANA
No
Nomor Perkara
Ruang Sidang
Agenda
Tidak Ada Jadwal Sidang

No
Contoh Format
Aksi
1.
Panduan Mengajukan Gugatan
2.
Format Cerai Talak
3
Format Cerai Gugat
4.
Format Cerai Gugat Hadhanah
5.
Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak
6.
Format Cerai Talak Hadhanah
7.
Contoh Permohonan Itsbat Nikah Voluntair
8.
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang)
9.
Format Cerai Talak Ghaib
10.
Contoh Format Wali Adhal
11.
Format Cerai Gugat Ghaib
12.
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih
13.
Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih
14.
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak
15.
Contoh format permohonan Waris
16.
Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki
17.
Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih
18.
Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih
19.
Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih
20.
Format gugatan ta'lik talak
NO CONTOH FORMAT AKSI
1 Buku Saku Gugatan Sederhana Klik Disini
2 Formulir Gugatan Sederhana Klik Disini
3 Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana Klik Disini
4 Formulir Putusan Klik Disini
5 Formulir Memori Keberatan Klik Disini
6 Formulir Kontra Memori Keberatan Klik Disini
7 SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal Klik Disini
8 SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana Klik Disini 

 

JAKARTA | (15/09/2017) - Panitera Mahkamah Agung telah membuat kebijakan inovatif terkait metode penyetoran biaya perkara / peninjauan kembali / hak uji materiil. Jika sebelumnya penyetoran biaya perkara dikirim ke nomor rekening penampung, maka penyetoran ini dilakukan dengan akun virtual yang terhubung ke akun penampung. Seperti yang diterima di dunia e-commerce, penggunaan rekening virtual dalam pembayaran biaya perkara, persetujuan Mahkamah Agung, yang berkaitan dengan informasi yang berkaitan dengan pemohon kasasi, selaku pengirim uang, seperti: nama pemohon kasasi, nomor perkara, asal pengadilan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 2167 / PAN / KU.00 / 8/2017 tanggal 23 Agustus 2017 yang ditujukan untuk seluruh ketua pengadilan tingkat dan ketua pengadilan tingkat pertama se-Indonesia, termasuk ketua pengadilan pajak.

“Pengambilan kembali permohonan perkara kembali / dalam perkara kembali di perdata, perdata khusus, perdata agama, dan tata usaha negara juga meminta hak uji materiil harus diarahkan oleh pengadilan untuk membeli barang perkara melalui akun virtual (virtual account).”, Tulis Panitera dalam suratnya.

Rekening virtual (akun virtual) dibuat oleh pengadilan untuk setiap pemohon pengadilan hukum yang unik menggunakan aplikasi Putusan Mahkamah Agung. Rekening virtual yang di-generate oleh aplikasi Direktori Putusan ini terdiri dari 16 angka yang terdiri dari empat angka pertama sebagai kode akun virtual di BNI dan ID virtual yang terhubung dengan akun giro biaya perkara (179179175) dan dua belas angka yang tersisa merupakan kombinasi antara kode satker, angka perkara, bulan dan tahun putus serta kode pihak yang berusaha memperoleh hukum. 

Pemberitahuan nomor rekening virtual disampaikan oleh sistem BNI e-Collection melalui e-mail yang didaftarkan pada formulir "generator" VA di aplikasi Putusan. Selain diberitahukan melalui e-mail, nomor rekening virtual juga dapat di cetak di halaman aplikasi Direktori Putusan. Dalam jumlah tersebut, jumlah nominal yang harus disetujui dan waktu jatuh tempo pembayaran. Jika waktu jatuh tempo terlampaui sementara pembayaran belum dilakukan, maka harus dibuat nomor rekening virtual yang baru.

Penyetoran biaya perkara ke nomor rekening virtual yang dibuat oleh pengadilan dapat dilakukan melalui bank counter, ATM atau mobil banking dari semua bank. Perlu diingat, penyetoran harus dilakukan sebelum tempo jatuh tempo yang tertera dalam lembaran tagihan yang telah dikirim melalui e-mail.

Bila pembayaran telah berhasil dilakukan, maka sistem e-collection BNI akan memberikan notifikasi melalui surat elektronik yang didaftarkan. Mengenai notifikasi ini, sistem yang dirancang secara otomatis untuk mengirim email ke pengadilan tingkat pertama meminta izin untuk melakukan registrasi dan mengirim email ke kepaniteraan. Pada saat akun giro penampung biaya perkara menerima setoran, pada real time sistem informasi perkara, Mahkamah Agung akan menerima notifikasi bahwa telah ada setoran

Panitera MA menyetujui bahwa penetapan biaya perkara telah dilakukan melalui virtual Putusan Kepaniteraan Mahkamah Agung maka pengadilan tidak perlu lagi mengirimkan salinan setor biaya perkara yang diminta Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1661 / PAN / OT.00 / 9/2016 tanggal 20 September 2016.

Sementara itu, menyetujui rekening virtual tidak dapat membuat perbedaan sistem atau koneksi internet, sementara tenggang waktu penyelesaian hukum akan segera berakhir, maka penyetoran biaya kembali ke "cara lama" yaitu transfer ke rekening Kepaniteraan Mahkamah Agung di BNI Syariah dengan nomor rekening 179179175. Pengadilan Pun harus mengeluarkan persetujuan transaksi Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1661 / PAN / OT.00 / 9/2016 tanggal 20 September 2016;

Alasan Pemanfaatan VA

Menurut Panitera MA, saat ini, penyetoran biaya perkara dilakukan dengan cara transfer ke rekening giro penampung biaya perkara di BNI Syariah. Pengiriman biaya perkara dilakukan oleh pihak berperang kompilasi hukum diajukan atau dipindahkan oleh pengadilan kompilasi pemberkasan selesai. Dengan prosedur seperti ini, peraturan Kepaniteraan Mahkamah Agung akan menerima biaya perkara sebelum perkara diregistrasi di Mahkamah Agung sebelum berkas perkara diterima.

“Keadaan ini menyulitkan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi peruntukan biaya perkara dengan perkara yang akan diminta di Mahkamah Agung. Kesulitan ini akan bertambah tetapi tidak perlu informasi lebih lanjut: nomor perkara tingkat pertama / banding dan nama pihak berperkara ”, kata Panitera MA.

Saat biaya perkara disetor ke rekening Kepaniteraan Mahkamah Agung, maka ia akan dicampur dengan biaya untuk perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan dan “biaya penerimaan” untuk perkara yang sudah selesai. Mahkamah Agung kesulitan untuk memilah mana uang untuk perkara yang belum diregister, mana uang untuk perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan dan mana uang untuk perkara yang sudah selesai. Kondisi dari perspektif keuangan merupakan kondisi yang tidak tertib.

“Tambahan saat ini Kepaniteraan Mahkamah Agung memaksimalkan penggunaan biaya proses untuk percepatan peningkatan perkara melalui kegiatan koreksi bersama, rapat di luar jam kerja, membaca berkas, penggandaan berkas untuk keperluan membaca serentak, dan lain-lain. Penggunaan biaya ini saat ini tanpa memperhitungkan uang yang digunakan untuk biaya perkara yang sedang dibahas, atau dikoreksi ”, imbuh Panitera MA.

Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mencari solusi atas status tersebut membuat status uang perkara yang sesuai dengan rekening bank dapat disetujui berdasarkan status dukungan perkara, yaitu perkara yang telah disetujui, perkara yang sedang dalam proses dan perkara yang sudah dikirim ke pengadilan pengaju. Rekomendasi BPK ini dipertegas oleh Ketua Mahkamah Agung Nomor 23.a / KMA / HK.01 / IV / 2015 tanggal 15 April 2015.

Untuk menindaklanjuti bahas BPK tersebut, Panitera Mahkamah Agung menerbitkan surat nomor 1393 / PAN / OT.00 / 9/2015 dan surat nomor 1661 / PAN / OT.00 / 9/2016 tanggal 20 September 2016 yang ditujukan untuk keperluan peradilan tingkat pertama. Surat kedua ini pada pokoknya meminta agar pengadilan tingkat pertama meminta salinan bukti setor biaya perkara dilengkapi dengan nomor perkara pengadilan tingkat pertama dan banding serta nama pihak berperkara paling lama 1 x 24 Jam dari jadwal transaksi melalui e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.">This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. . Setelah mengeluarkan kebijakan ini, Kepaniteraan Mahkamah Agung tetap belum bisa melakukan apa yang menjadi pembahasan dari BPK tersebut.

“Hal ini karena persetujuan pengadilan terhadap surat Panitera ini sangat rendah dan rekapitulasi atas informasi setoran biaya perkara ini dilakukan secara manual dan masih perlu dibandingkan dengan data rekening koran di Bank”, tegas Panitera MA.

Keadaan ini didorong Kepaniteraan Mahkamah Agung mencari solusi teknologi berbasis produk layanan perbankan. Salah satu produk layanan perbankan yang relevan untuk mengatasi masalah di atas adalah penggunaan akun virtual (VA) yang saat ini banyak digunakan dalam transaksi perdagangan elektronik (e-commerce). Virtual Account (VA) itu sendiri adalah nomor yang mengajukan pelanggan (pelanggan) yang dibuka oleh Bank atas permintaan perusahaan (baca: lembaga) untuk selanjutnya diberikan oleh perusahaan kepada pelanggannya sebagai nomor registrasi tujuan penerimaan (pengumpulan);

 Prosedur Pembayaran Biaya Perkara Melalui VA ( klik Disin i)

 

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG DAN INOVASI PA RAHA

pengaduanpengaduanpengaduanpengaduanpengaduanpengaduanpengaduanpengaduanpengaduanpengaduan20220112_110942_0000.png    

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Raha

Jalan Poros Raha-Tampo, Desa Laslepa, Kec. Lasalepa, Kab. Muna, Sulawesi Tenggara

Telp: 0403-2523238

Fax: 0403-2523238

Website : www.pa-raha.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi